Jokowi Umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Mulai 3 Juli 2021
- YouTube Sekretariat Presiden
VIVA – Presiden Jokowi pada Kamis, 1 Juli 2021 memberikan pengumuman mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menyusul makin meningkatkan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia dan merebaknya varian baru Corona Delta.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta sebagaimana disiarkan via YouTube Sekretariat Presiden.
Pembatasan aktivitas masyarakat akan dilakukan dengan lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Pengaturan akan dilakukan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi.
"Situasi ini membuat kita harus mengambil langkah-langkah yang lebih tegas," kata Jokowi lagi.
Hal ini kata Presiden harus diambilnya setelah mendapat masukan dari para pembantunya hingga kepala daerah dan para ahli saat kian mewabahnya Corona.
"Saya minta masyarakat mematuhi dan pemerintah akan memberdayakan sumber daya yang ada untuk mengatasi COVID," ujar dia.