Penerapan PPKM Darurat Diumumkan Jokowi Kamis 1 Juli 2021
- Instagram/@luhut.pandjaitan
VIVA – Presiden Joko Widodo akan mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada Kamis, 1 Juli 2021. Pembatasan masyarakat secara maksimal ini guna menekan lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di Indonesia saat ini.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kendari, Sulawesi Tenggara, hari ini. Dia menyampaikan, hal tersebut dalam Musyawarah Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ke-VIII.
"Rencananya kebijakan PPKM darurat akan diumumkan Presiden Jokowi besok (Kamis)," ujar Luhut, Rabu, 30 Juni 2021.
Luhut menyampaikan, tidak bisa hadir secara langsung dalam acara Munas Kadin tersebut karena sedang melakukan finalisasi kebijakan PPKM darurat. Dia diketahui ditunjuk Jokowi sebagai koordinator kebijakan itu untuk daerah Jawa dan Bali.
Baca juga: Buka Munas Kadin, Jokowi ke Pengusaha: Jangan Hanya Bicarakan Ekonomi
"Saya hari ini sedang finalisasi bersamaan dengan menko perekonomian sehingga tak hadir ke munas," tambahnya.
Lebih lanjut Luhut menjeaskan, PPKM Darurat akan diterapkan mengingat kasus COVID-19 secara harian di Indonesia, rata-rata sudah mencapai di atas 20 ribu. Karena itu, Pemerintah Pusat harus cepat merespons hal ini.
"Di mana jika akan traveling di di dalam negeri, Selain surat antigen dan PCR masyarakat harus menunjukkan sertifikat Vaksin COVID-19," tegasnya.