Heboh Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Darurat, Begini Skemanya
- Agus Suparto/ Fotografer Presiden
VIVA – Peningkatan kasus COVID-19 di Tanah Air beberapa pekan ini, membuat Pemerintah Pusat siap untuk mengambil kebijakan lebih ketat lagi. Informasi yang beredar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro dengan level Darurat diusulkan untuk diterapkan dalam waktu dekat.
Informasi yang dihimpun VIVA, Selasa 29 Juni 2021, PPKM Darurat ini informasinya akan diterapkan untuk wilayah yang zona merah. Maka dengan begitu, DKI Jakarta termasuk yang akan diterapkan kebijakan ini, mengingat Ibu Kota Negara saat ini berstatus merah.
Baca juga:Â Ganjar Minta TNI-Polri Bantu Pelaksanaan Lockdown 7.000 RT di Jateng
Dengan penerapan ini, maka perkantoran bisa dipastikan akan tutup atau work from home (WFH) 100 persen. Begitu pula dengan tempat-tempat keramaian seperti mal hingga restoran. Penerapannya dilakukan selama dua pekan atau 14 hari.
PPKM Darurat ini bisa diberlakukan merujuk pada lonjakan kasus harian rata-rata positif COVID-19 di atas 20.000 per hari. Selain itu tingkat BOR Rumah sakit rata-rata sudah di atas 70 persen.
Informasi lainnya juga menyebutkan bahwa usulan ini dibahas alot dalam rapat kabinet yang digelar secara tertutup hari ini. Pembagian tugas penanganan COVID-19 untuk dua orang menteri koordinator (Menko) pun diubah.
Yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan pandemi di Jawa dan Bali. Sementara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, di luar Jawa dan Bali.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Istana.