Manfaat Layanan Digital bagi Dunia Bisnis di Masa Pandemi

Ilustrasi PajakOnline.
Sumber :

VIVA – Pandemi masih belum usai. Terlebih beberapa waktu belakangan, tepatnya pasca Hari Raya Lebaran 2021, kasus Covid-19 di Indonesia saat ini, khususnya di Jakarta dan pulau Jawa mengalami peningkatan yang signifikan.

Kokoh di Tengah Turbulensi

Aktivitas bekerja, belajar dan beribadah dari rumah mulai kembali digalakkan oleh berbagai lembaga baik pemerintah maupun swasta demi menekan laju penyebaran Covid-19. Masyarakat diimbau untuk kembali melakukan segala aktivitas dari rumah saja.

Dan seperti diketahui, dalam situasi seperti saat ini, teknologi menjadi semakin dibutuhkan untuk menunjang berbagai aktivitas dan kebutuhan di tengah pandemi.

Khofifah Janji Akan Transformasikan Pasar Tradisional dengan Digitalisasi

Tidak bisa dipungkiri juga, pandemi Covid-19 yang melanda sejak pertengahan Maret 2020 membuat banyak bisnis kehilangan omzet.

Tidak sedikit dibutuhkan usaha ekstra keras bagi bisnis untuk bertahan di tengah ketidakpastian. Digitalisasi menjadi salah satu upaya untuk survive yang paling disarankan.

Dharma Sebut Pasar Tanah Abang Alami Penurunan Omset Akibat Pandemi COVID-19

Meski banyak hal dilakukan secara daring atau online termasuk bekerja dan menjalankan bisnis, hal tersebut tidak terlalu berdampak pada produktivitas.

Survey yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kementerian Ketenagakerjaan dan Universitas Indonesia, mengungkapkan sebanyak 78 persen pekerja mengaku tetap produktif meskipun bekerja dari rumah (work from home).

“WFH (work from home) tidak berpengaruh terhadap produktivitas pekerja karena 78 persen pekerja yang WFH menyatakan tetap produktif," kata peneliti dari Pusat Penelitian Kependudukan LIPI.

Upaya digitalisasi saat pandemi bisa menjadi kemudahan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Ketika mereka tidak bisa keluar rumah dengan bebas, tentu pergerakan mereka jadi terbatas.

Namun, ketika banyak bidang sudah melakukan digitalisasi maka masyarakat masih tetap bisa mengaksesnya meskipun sedang di rumah aja.

Sehingga dengan adanya perubahan perilaku masyarakat yang cenderung semakin maju dan melek teknologi, maka kebutuhan akan layanan digital pun akan semakin dibutuhkan.

Keuntungan Layanan Digital

Bagi dunia bisnis, dapat memberikan layanan digital bagi para konsumen menjadi suatu keharusan. Pertimbangan perubahan perilaku masyarakat menjadi salah satu alasan utama sektor bisnis harus beradaptasi dengan layanan digital.

Sebagai contoh, jika sebelumnya banyak orang lebih sering berbelanja kebutuhan dapur di pasar atau supermarket, sekarang ada banyak kalangan yang lebih memilih melakukan pembelian di toko online.

Tidak hanya layanan digital untuk kebutuhan sehari-hari, digitalisasi juga mulai berkembang di sektor lainnya, seperti pelaporan pajak, yang tentunya akan memudahkan para pelaku bisnis dalam melakukan pelaporan pajak.

Sekarang wajib pajak dalam hal ini pelaku bisnis dapat ikut menikmati kemudahan proses pelaporan pajak melalui layanan digital. Hal ini yang dioptimalkan oleh OnlinePajak selaku penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di Indonesia.

Apa itu OnlinePajak?

Proses manual pengelolaan invoice & faktur pajak di saat social distancing dan WFH sekarang ini bisa menghambat produktivitas dan arus kas bisnis, terutama dalam hal penagihan dan pembayaran invoice.

Sehingga, OnlinePajak menyediakan solusi terbaik yang memudahkan prosedur dan proses pembayaran faktur pajak yang kompleks menjadi lebih mudah sehingga mempercepat proses tanpa menghambat transaksi bisnis.

OnlinePajak merupakan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di Indonesia yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Didirikan sejak September 2014, OnlinePajak membantu pemerintah dalam menyederhanakan sistem perpajakan di Indonesia lewat layanan yang mudah, terjangkau, dan terintegrasi.

Selain melakukan proses hitung, setor, dan lapor pajak berbagai macam pajak melalui fitur payroll, e-Filing, e-Billing, e-Bupot, validasi status wajib pajak, e-SPT, dan e-Registrasi OP Karyawan, OnlinePajak juga menawarkan layanan pembuatan, penerbitan dan pengiriman invoice beserta faktur pajak elektronik terintegrasi dalam 1 aplikasi melalui fitur e-Faktur.

Mengapa wajib pajak harus menggunakan e-Faktur OnlinePajak?

e-Faktur OnlinePajak merupakan sistem pengelolaan pajak berbasis web yang terintegrasi ke akuntansi dengan koneksi host-to-host DJP sehingga mempermudah proses perpajakan dan membuat alur kerja jadi lebih efektif. Layanan ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan Anda.

Selain itu, ada berbagai hal yang dapat e-Faktur OnlinePajak lakukan yang dapat lebih memudahkan Anda dalam pelaporan pajak, di antaranya:

  • Invoice dan faktur pajak 1 dalam aplikasi

Buat dan kirim invoice dan faktur pajak dalam 1 aplikasi terintegrasi tanpa perlu berpindah-pindah aplikasi lain.

  • Kirim invoice & faktur pajak otomatis

Lacak pengiriman invoice dan faktur secara otomatis melalui email dan terima notifikasi ketika lawan transaksi telah membukanya.

  • Faktur Pembelian Terekam Otomatis

Draft faktur pajak pembelian akan ada secara otomatis dalam akun Anda. Tidak perlu lagi memasukkannya secara manual.

  • Validasi NPWP

Periksa NPWP lawan transaksi secara otomatis sebelum membuat e-Faktur untuk urusan administrasi yang lebih efektif.

  • Alokasi NSFP Otomatis

Masukkan seri NSFP dan sistem akan mengalokasikannya secara otomatis.

  • QR Code Scanner

Unggah faktur pajak pembelian Anda dengan lebih mudah menggunakan QR Code Scanner.

  • Rekonsiliasi

Dapatkan laporan rekonsiliasi untuk PPN Anda secara otomatis. Lihat selengkapnya di sini.

Anda juga bisa melihat daftar e-Faktur OnlinePajak gratis di sini.

Selain itu, e-Faktur OnlinePajak juga memberikan layanan pembuatan dan penerbitan invoice beserta faktur pajak, penghitungan PPN secara otomatis, pengelolaan dan manajemen nota retur faktur pajak (masukan dan keluaran), dan penyampaian SPT Masa PPN.

Pengelolaan faktur pajak untuk bisnis Anda pun kini menjadi lebih mudah dan nyaman karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Jadi, dengan adanya perkembangan teknologi hal ini pun membuat layanan masyarakat dapat diakses dengan lebih mudah dan praktis. Sehingga tidak ada hambatan yang berarti untuk tetap menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan patuh akan pajak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya