Jadi Tempat Praktik Homoseksual, Dua Salon di Banda Aceh Disegel
- VIVAnews/Andri Mardiansyah
VIVA – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menyegel dua salon yang menjadi tempat praktik menyimpang homoseksual. Kedua salon tersebut berada di Seutui dan Lamseupeng.
Plh Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Efendi A. Latief mengatakan, penyegelan kedua salon tersebut karena berawal dari laporan masyarakat. Dua salon itu diketahui kerap terjadi pelanggaran syariat islam.
"Sesuai dengan pelanggaran di dua salon itu yakni pelanggaran liwath (homo seksual), hari ini kita diperintahkan untuk penyegelan kedua tempat itu," kata Efendi kepada wartawan, Selasa, 29 Juni 2021.
Dia mengatakan, proses penyegelan permanen itu tidak mendapat perlawanan dari pemilik salon. Mereka dinilai sudah sadar bahwa melanggar ketentuan syariat Islam. Apalagi salon tersebut tidak memiliki izin.
"Kita suruh kosongkan semua barang 1 kali 24 jam. Jadi, nggak bisa buka salon lagi, nggak bisa tinggal di situ lagi. Dua salon itu nggak ada izin," kata Efendi.
Pun, ia menjelaskan untuk terduga pelaku homoseksual (liwath) yang ditangkap beberapa waktu lalu, hanya dilakukan pembinaan. Langkah ini diambil setelah penyelidik memeriksa mereka.
"Pelaku liwath-nya kita ambil pembinaan karena belum sampai kepada perbuatan yang sesuai dengan qanun. Tetapi sudah menjurus ke situ dan sudah kita tangkap pada malam hari di dua tempat itu," ujar Efendi.