Ngeri, 2 Pekerja di Babel Tertimbun Terjebak Kedalaman 28 Meter

Lokasi kejadian kecelakaan tambang bawah tanah
Sumber :
  • ANTARA/Kasmono

VIVA – Dua orang penambang timah bawah tanah (underground) di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naryo (34) dan Andri (22), dilaporkan tertimbun, setelah terjebak di kedalaman 28 meter.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Kapolsek Kelapa Kampit AKP Morhan, mewakili Kapolres Belitung Timur AKBP Jojo Sutarjo, di Kelapa Kampit, Senin, mengatakan dua penambang asal Pandeglang, Provinsi Banten tersebut dilaporkan tertimbun saat melakukan aktivitas tambang timah bawah tanah di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Menara Cipta Mulia (MCM), Minggu (27/6) kemarin.

"Kecelakaan kerja yang menimpa kedua penambang tersebut pada saat akan memasang alat pengisap air, tiba-tiba dari dalam lubang lokasi tambang keluar air yang sangat deras, sehingga mereka tidak bisa menyelamatkan diri," ujarnya.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Ia mengatakan, kedua penambang tersebut dilaporkan tertimbun di kedalaman 28 meter atau pada area level ketiga lokasi tambang tersebut.

Sedangkan para pekerja tambang lainnya, sebelumnya juga ikut memasang mesin pengisap air, namun pada level kedalaman yang berbeda dan berhasil menyelamatkan diri.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

"Dua pekerja tambang memasang mesin pengisap air pada level satu kedalaman 13 meter, dan dua penambang lainnya memasang mesin pengisap air di level dua atau kedalaman 20 meter," katanya lagi.

Dia menjelaskan, saat ini tim gabungan dari Basarnas Belitung, BPBD Belitung Timur, Tagana Belitung Timur, dan TNI/Polri sedang melakukan evakuasi terhadap korban.

"Semoga evakuasi dapat berjalan lancar kami mohon doa dan dukungan," ujar dia pula. (Ant/Antara)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024