Minggu Ini, Bareskrim Limpahkan Kasus Pembunuhan 4 Laskar FPI

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, akan melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan dua anggota polisi, FR dan MYO, terhadap empat orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Kejaksaan Agung.

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

“Pelimpahannya (tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti) minggu ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 28 Juni 2021.

Namun, Argo belum bisa memastikan kapan tahap dua kasus dugaan pembunuhan terhadap empat orang anggota Laskar FPI akan dilimpahkan. Memang, berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh tim jaksa peneliti pekan lalu.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Baca juga: DPR Kaget Terpidana Pemilik 402 Kg Sabu Dapat Diskon Hukuman

“Bisa Senin, bisa Selasa, dan seterusnya. Sudah (P21),” ujarnya.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Peneliti (Jaksa P16) pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, telah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara dugaan pembunuhan terhadap empat orang Laskar FPI, yakni FR dan MYO.

“Berkas perkara tindak pidana pembunuhan yang merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisan RI dinyatakan telah lengkap (P21),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Jumat, 25 Juni 2021.

Dia menjelaskan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap setelah gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti hari ini dan berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi.

“Sehingga, berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P21),” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik Bareskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II).

“Guna guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” jelas dia.

Seperti diketahui, sebanyak enam anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. 

Sementara, empat lainnya berdasar investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil. Namun karena diduga melawan petugas lalu keempatnya ditembak hingga tewas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya