PSI Desak Pembubaran KPI

Ketum PSI Giring Ganesha Djumaryo di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA - Partai Solidaritas Indonesia meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia. Mereka menilai lembaga tersebut tidak relevan lagi dengan zaman, tidak bermanfaat untuk masyarakat, dan hanya rajin memicu kontroversi tidak perlu.

Sejumlah Kader PSI Batam Pilih Dukung Ansar-Nyanyang di Pilkada Kepri

"Pajak rakyat harus demi kemaslahatan rakyat. Relevan dan bermanfaat atau dibubarkan,” kata Plt Ketua Umum DPP PSI, Giring Ganesha, dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Juni 2021.

Kontroversi terbaru adalah saat KPI Pusat membatasi jam tayang 42 lagu berbahasa Inggris. 42 lagu itu hanya boleh disiarkan di radio setelah pukul 22.00.

KPI Akui Tak Punya Kewenangan Tindak Konten Judi Online di Media Sosial

PSI memahami bahwa KPI hadir sebagai perwujudan amanat UU Penyiaran No 32/2002. Tapi, kinerjanya harus selalu dievaluasi.

“Pemerintah dan DPR harus mengevaluasi ulang dan mempertimbangkan untuk membubarkan KPI,” kata mantan vokalis Nidji tersebut.

Siaran Berkualitas Jembatan Menuju Indonesia Emas

Baca juga: Jokowi Ingatkan KPI Tantangan Pengelolaan Informasi Makin Besar

Giring menilai KPI lebih sibuk hendak menyensor iklan Shopee, ingin mengawasi isi siaran YouTube, Netflix dan sebagainya. Pada 2019, PSI mengkritisi rencana KPI yang berniat ikut mengawasi YouTube, Facebook, Netflix, dan media digital lain.

Dalam UU Penyiaran, kewenangan KPI mencakup lembaga siaran, yaitu televisi dan radio, tidak termasuk media digital.

“Di sisi lain, ironisnya, KPI gagal mengawasi kualitas isi siaran televisi dan bertahun-tahun mendiamkan berbagai mata acara yang tidak mendidik tetap tayang ditonton jutaan rakyat setiap hari,” kata Giring yang hendak mencalonkan diri sebagai Presiden RI pada 2024 itu.

Banyak kritik dilontarkan, tapi KPI tidak juga berubah. Jika performa seperti sekarang dipertahankan, Giring menegaskan, keberadaannya tidak berguna dan hanya membebani rakyat dan karenanya harus dibubarkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya