Kronologi Pelarian hingga Tertangkapnya Buronan Hendra Subrata
- ANTARA/Laily Rahmawaty
VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil mendeportasi Buronan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dari Singapura pada Sabtu malam kemarin. Hendra merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan yang telah 10 tahun buron sejak 28 September 2011.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tiba di Indonesia sekitar pukul 19.40 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837 pada Sabtu 26 Juni 2021.
"Terpidana ditemukan di Singapura saat akan memperpanjang paspor di KBRI Singapura dengan menggunakan identitas Endang Rifai, dan oleh Atase Keimigrasian KBRI Singapura mencurigai adanya perbedaan identitas terpidana," kata Leonard dalam keterangannya, Minggu, 27 Juni 2021.
Diketahui, Hendra seharusnya dieksekusi pidana atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena bersalah melakukan kejahatan percobaan pembunuhan. Pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap Hendra 4 tahun penjara.
Hendra disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencoba merampas nyawa korban Herwanto Wibowo melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Hendra sempat menempuh upaya hukum banding hingga kasasi lantaran tidak menerima divonis 4 tahun penjara oleh Hakim PN Jakarta Barat.
Meskipun putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan hukuman 7 tahun penjara.
Buronan kasus pembunuhan ini mulai dicurigai pihak Singapura ketika hendak perpanjangan paspor pada 18 Februari 2021. Saat itu, Atase Imigrasi melakukan wawancara dengan Endang Rifai dan diperoleh informasi bahwa istrinya yang bernama Linawaty sedang sakit stroke di Singapura.
Setelah ditelusuri oleh Atase Imigrasi, ternyata seseorang yang bernama Linawaty memiliki suami yang bernama Hendra Subrata.
"Kecurigaan itu, Atase Imigrasi, Atase Kejaksaan dan Atase Polisi pada KBRI Singapura kemudian berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk menelusuri lebih lanjut perihal seseorang yang bernama Hendra Subrata dimaksud. Berdasarkan hasil penelusuran singkat, diperoleh informasi bahwa seseorang yang bernama Hendra Subrata merupakan terpidana pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan di Indonesia yang salama ini buron," kata Leonard.
Leonard menambahkan, Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura kemudian memberikan data dan informasi kepada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.
Menindaklanjuti hal ini, Atase Polisi pada KBRI Singapura kemudian memfasilitasi pencocokan sidik jari Endang Rifai dengan Hendra Subrata oleh ahli sidik jari dari Polri, dan diperoleh kesimpulan keduanya identik.
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada 22 Februari 2021 lalu berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung untuk memperoleh dan memastikan data-data atas nama Endang Rifai dan Hendra Subrata yang terdapat di Indonesia.
Berdasarkan hasil koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen diperoleh data dan informasi dari Dukcapil, memang terdapat seseorang yang bernama Hendra Subrata memiliki istri yang bernama Linawaty Widjaja.
"Namun terhadap kedua orang tersebut belum pernah melakukan perekaman e-KTP, sehingga data sidik jari keduanya tidak dapat ditemukan," kata Leonard.
Kepala Perwakilan RI pada KBRI Singapura, selanjutnya melalui suratnya kepada Jaksa Agung RI menanyakan perkembangan kasus WNI terpidana buronan dan kerja sama hukum di Singapura menyampaikan bahwa Hendra Subrata alias Endang Rifai belum memenuhi permintaan KBRI Singapura untuk mengambil paspornya.
KBRI saat itu telah mengirimkan Third Party Note (TPN) kepada Pemerintah Singapura, agar Hendra Subrata dapat dipulangkan ke Indonesia melalui pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor.
"Dengan Third Party Note (TPN) tersebut, diharapkan ICA tidak memperpanjang visa tinggal sementara social visit Hendra Subrata alias Endang Rifai yang habis pada April 2021," kata Leonard.
Leonard mengatakan, proses pemulangan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan kerja sama yang kedua kali setelah berhasil mendeportasi DPO Adelin Lis.
Deportasi tersebut tidak berisiko tinggi, karena terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tidak melakukan perlawanan terhadap upaya ICA, tidak dalam proses hukum di Singapura dan tidak menggunakan lawyer. Serta memilih untuk menyiapkan perjalanannya sendiri dan tiket pesawat disediakan sendiri oleh DPO.
"Berbeda dengan pemulangan buronan berisiko tinggi atas nama terpidana Adelin Lis, di mana pemulangannya dilakukan melalui upaya Diplomasi Hukum dengan Kejaksaan Agung Singapura (AGC) dan Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA). Deportasi DPO terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tidak memerlukan diplomasi pada level atas, sehingga tingkat kesulitannya tidak setinggi saat pemulangan terpidana Adelin Lis pada Sabtu 19 Juni 2021 yang lalu," kata Leonard.
Oleh karena itu Kejaksaan Republik Indonesia menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Singapura, khususnya ICA-Otoritas Imigrasi Singapura sebagai pelaksana kedaulatan hukum Indonesia khususnya dalam upaya eksekusi para Terpidana yang buron. Apresiasi yang setinggi-tingginya atas bantuan, kerja sama serta upaya yang telah diberikan dalam rangka pemulangan
"Terpidana Hendra Subrata alias Ayi alias Endang Rifai dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, di mana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif," imbuhnya.