Sudah Minta Maaf, Polisi Tetap Proses Pemukul Nakes di Garut

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Aparat kepolisian Polres Garut, Jawa Barat, tetap memproses hukum pelaku yang melakukan pemukulan terhadap seorang tenaga Kesehatan (nakes) Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Rabu 23 Juni 2021 malam lalu.

Polda Metro Jaya Ternyata Paksa Sopir Taksi Online yang Dipukul Kompol Bambang untuk Berdamai

Sebelumnya Kamis 24 Juni 2021 bertempat di Mapolsek Pameungpeuk, antara pihak korban dan pelaku telah melakukan mediasi.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan bahwa pihaknya menjerat pelaku MR (25) dengan pasal 351 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 2 tahun, 8 bulan penjara.

Farhat Abbas Dibuat Diam Oleh Denny Sumargo, Beri Klarifikasi Terkait Ancaman Pemukulan

"Ya, kami menjerat dengan pasal 351 KUHP," ujarnya, Jumat, 25 Juni 2021.

Disebutkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap nakes Guruh Gustriandi (24) dianggap lambat menangani pasien yang merupakan ayah dari pelaku. Sementara petugas nakes karena mengetahui pasiennya merupakan pasien COVID-19, maka petugas menggunakan APD sesuai protokol kesehatan.

Polres Garut Bekuk Tiga Tersangka Sindikat Perampok Spesialis SPBU

"Karena kesal itulah, akhirnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap nakes yang dianggap lamban penanganan pasien," ungkap Dede.

Lanjut Dede, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut dengan memintai keterangan pelaku, korban maupun para saksi. Hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung yang dilakukan oleh anggota Polsek Pameungpeuk dan Subnit III Jatanras Satreskrim Polres Garut.

"Nanti perkembangan kasus akan kami sampaikan kepada masyarakat, " pungkasnya.

Baca juga: Viral Video Nakes di IGD Dipukul Anak Pasien Gara-gara Pakai APD

Cagub Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Nakes Muda Jatim Siap Menangkan Khofifah: Sudah Bekerja Nyata di Periode Pertama

Cagub Jatim Khofifah Indar Parawnasa kembali dapat dukungan jelang pencoblosan Pilgub Jatim 2024.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024