Satgas: Aksi Bela Habib Rizieq Berpeluang Menularkan COVID-19

Sidang Putusan Habib Rizieq Kasus Swab Test
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Telah terjadi kerumunan aksi unjuk rasa massa yang melakukan dukungan terhadap eks Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI), Habib Riziq Shihab saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis kemarin.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Juru Bicara Satuan Tugas Nasional Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menilai, bahwa kerumunan aksi unjuk rasa itu berpotensi akan terjadi klaster baru COVID-19. Saat ini, memang kasus corona terus mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

"Setiap bentuk kerumunan yang tidak menjaga jarak aman, pasti berpeluang untuk meningkatkan penularan. Apalagi bila ada yang tidak disiplin protokol kesehatan," kata Wiku kepada VIVA di Jakarta, Jumat, 25 Juni 2021.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Sebelum itu, massa simpatisan eks pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab berbondong-bondong coba mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari sidang vonis HRS atas perkara tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor, Kamis 24 Juni 2021.

Mereka jalan berbaris bersama sambil membuat barikade di bawah fly over Pondok Kopi arah PN Jaktim. Mereka tampak tidak menjaga jarak padahal angka kasus COVID-19 di Jakarta tengah tinggi. Akibat hal ini, seluruh ruas jalan tertutup sebab mereka memakan seluruh badan jalan. 

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Di kawasan Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, bentrokan sempat terjadi dengan aparat. Massa simpatisan Rizieq ini berupaya menerobos barikade aparat. Mereka melempari aparat dengan batu dan saling dorong. Akibat aksi ini, tidak sedikit dari mereka yang lalai dalam menggunakan maskernya.

Habib Rizieq dituntut enam tahun penjara dalam perkara tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq enam tahun penjara mengacu Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946. Beleid itu mengatur tentang pemberitahuan bohong, dengan hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun.

Baca juga:

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO)

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024