Polisi Sebut Ada Ajakan Aksi di Sidang Vonis Habib Rizieq
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Polisi akan mengusut kasus kerumunan simpatisan eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang berbondong mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang vonis Rizieq atas perkara tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor.
"Fokus kami ke pemeriksaan kerumunannya. Itu kan dari berbagai daerah, kita hanya fokus ke siapa yang menyuruh, dari mana dia tau, alasannya kenapa hadir," ucap Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Polisi Suardi kepada wartawan, Jumat 25 Juni 2021.
Dirinya menjelaskan, bahwa ratusan simpatisan Rizieq ini datang dan berkerumun buntut menerima informasi dan ajakan dari media sosial hingga majelis taklim. Hal ini diakui dari hasil pemeriksaan 131 orang yang sempat diamankan. Beberapa dari mereka juga ada yang mengaku hadir karena inisiatif sendiri. Untuk itu, pihaknya kini fokus menyelidiki siapa pihak yang diduga memprovokasi mereka datang dan berkerumun.
"Keterangannya sih atas inisiatif dia, karena dapat informasi beraneka ragam ada melalui majelis taklim, ustaz ada juga yang memang mendapat info di medsos. Sementara masih fokus ke pemeriksaan kerumunannya sih. Itu kan dari berbagai daerah, kita hanya fokus ke siapa yang menyuruh, dari mana dia tau, alasannya kenapa hadir," katanya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan simpatisan eks pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab ditangkap polisi buntut hendak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mereka hendak mengawal sidang vonis Habib Rizieq atas perkara tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor.
Menurut Kapolsek Cakung, Komisaris Polisi Satria Darma, ada 200 orang lebih dibawa ke Markas Polres Metro Jakarta Timur. Mereka diamankan sebelum sampai ke lokasi pengadilan. Hal ini guna menghindari hal yang tak diinginkan.
"Betul (simpatisan HRS ditangkap). Ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim," kata Satria kepada wartawan, Kamis, 24 Juni 2021.
Baca juga: Sosok Khadwanto, Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara