KPK Setor Rp5 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Musa Zainuddin

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp5 miliar ke kas negara. Uang itu adalah cicilan uang pengganti yang harus dibayarkan politikus PKB, Musa Zainuddin yang menjadi terpidana perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono kembali melakukan penyetoran ke kas negara dari pembayaran cicilan uang pengganti dari terpidana Musa Zainuddin sejumlah Rp5 miliar dari total kewajiban seluruhnya sejumlah Rp7 miliar sebagaimana isi putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor : 226 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 30 Juli 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 25 Juni 2021.

Pada perkara ini, Musa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan berdasar putusan Peninjauan Kembali (PK). Selain pidana penjara Majelis PK menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Hukuman terhadap Musa di tingkat PK berkurang 3 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Musa dengan 9 tahun pidana penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Musa terbukti menerima suap sebesar Rp7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng. Suap itu diberikan agar mengurus program aspirasi pembangunan jalan di Kemen PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

Selain menyetor cicilan uang pengganti dari perkara Musa Zainuddin, KPK juga menyetor ke kas negara dari uang sebesar Rp200 juta yang merupakan pelunasan denda mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Arryani yang menjadi terpidana perkara korupsi proyek fiktif di Waskita Karya sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/ Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Kemudian, KPK juga menyetorkan uang Rp40 juta dari total Rp 100 juta yang merupakan pelunasan denda mantan Kepala badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 8 April 2021. Agusman yang merupakan terpidana perkara suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara sebelumnya telah mencicil denda sejumlah Rp60 juta.

"Selain pidana badan berupa penjara, asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor menjadi salah satu fokus KPK dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi," imbuh Ali.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo saat sosialisasi pembentukan Kortas Tipidkor Polri.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Novel berharap, dengan adanya Kortas Tipidkor ini bisa menguatkan barisan memberantas korupsi sekaligus mencegahnya.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024