Sekda Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua, Lukas Enembe Lapor Presiden
- VIVAnews/Aman Hasibuan
VIVA – Juru bicara Gubernur Papua Lukas Enembe, Muhammad Rifai Darus menyatakan hingga hari ini, Jumat, 25 Juni 2021, Gubernur Papua, Lukas Enembe masih aktif sebagai Kepala Daerah Provinsi Papua. Ia pun menyayangkan adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri soal penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Dance Yulian Flassy menjadi Plh Gubernur Papua.
“Gubernur Papua menyayangkan adanya Surat Mendagri melalui Dirjen OTDA (tanggal 24 Juni 2021) tentang penunjukan Plh Gubernur Papua,” kata Rifai Darus di Jayapura, Jumat, 25 Juni 2021.
Dalam penunjukan ini, ia melihat adanya indikasi mal administrasi yang terjadi, sebab penunjukan tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar.
Menurut Rifai Darus, berdasarkan Surat Mendagri Nomor 857.2590/SJ tanggal 23 April 2021 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintah tetap melalui koordinasi kepada Gubernur Papua. Namun praktiknya, katanya memperlihatkan bahwa ketentuan yang mewajibkan adanya koordinasi kepada Bapak Lukas Enembe diacuhkan dan tidak digunakan.
“Sesuai pada poin ke-6, maka dalam waktu dekat Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe akan melaporkan dugaan mal administrasi ini kepada Presiden Republik Indonesia dan juga akan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat Papua,” katanya.
Sehubungan dengan itu, masyarakat Papua diminta untuk tetap bijak dalam menerima dan menyaring segala bentuk informasi yang keliru berkaitan dengan Gubernur Lukas Enembe. Gubernur meminta agar Rakyat Papua tidak terprovokasi atas isu apapun.
“Kita jaga keamanan tanah Papua ini bersama-sama dan mari hindari segala aktivitas yang bersifat destruktif dan inkonstitusional. Papua adalah tanah yang penuh damai, sebab kasih menyertai kita semua,” ujarnya.