Sosok Khadwanto, Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara
- PN Jakarta Timur
VIVA – Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas perkara tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor.
Putusan dibacakan kemarin, Kamis 24 Juni 2021. Adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto yang membacakan vonis Rizieq itu. Tapi, siapa sebenarnya sosok Khadwanto ini?
VIVA telah coba menelusuri profil Khadwanto di situs resmi PN Jaktim. Namun, profil mengenainya tidak terlalu detail. Berdasar informasi dari situs resmi PN Jaktim, yaitu pn-jakartatimur.go.id, Khadwanto memiliki golongan/pangkat IV/b. Dia memiliki NIP: 196601121992121001.
Berdasar informasi yang tertera, dirinya cuma lulusan sarjana. Kemudian, gelar yang tertera pada profilnya hanya SH saja alias Sarjana Hukum. Dirinya berada diurutan nomor dua pencarian profil hakim di PN Jaktim.
Sebelumnya diberitakan, Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab terkait perkara pidana swab tes RS Ummi. Habib Rizieq dinyatakan menyebarkan bohong dan memunculkan keonaran. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dengan vonis empat tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta telah menyiarkan pemberitahuan bohong dan terbitkan keonaran. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim ketua Khadwanto, Kamis 24 Juni 2021 di ruang sidang PN Jaktim, Kamis, 24 Juni 2021.
Setelah membacakan vonis hukuman empat tahun penjara, Khadwanto sempat memberi beberapa opsi ke Rizieq. Salah satu opsi yang diberikan hakim kepada Rizieq adalah meminta pengampunan kepada Presiden atas hukuman tersebut atau melakukan banding.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Banding: Saya Menolak Putusan Hakim