Sosok Khadwanto, Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara

Hakim Khadwanto yang adili kasus Habib Rizieq
Sumber :
  • PN Jakarta Timur

VIVA – Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas perkara tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

Putusan dibacakan kemarin, Kamis 24 Juni 2021. Adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto yang membacakan vonis Rizieq itu. Tapi, siapa sebenarnya sosok Khadwanto ini?

VIVA telah coba menelusuri profil Khadwanto di situs resmi PN Jaktim. Namun, profil mengenainya tidak terlalu detail. Berdasar informasi dari situs resmi PN Jaktim, yaitu pn-jakartatimur.go.id, Khadwanto memiliki golongan/pangkat IV/b. Dia memiliki NIP: 196601121992121001.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Berdasar informasi yang tertera, dirinya cuma lulusan sarjana. Kemudian, gelar yang tertera pada profilnya hanya SH saja alias Sarjana Hukum. Dirinya berada diurutan nomor dua pencarian profil hakim di PN Jaktim.

Sebelumnya diberitakan, Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab terkait perkara pidana swab tes RS Ummi. Habib Rizieq dinyatakan menyebarkan bohong dan memunculkan keonaran. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dengan vonis empat tahun penjara.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta telah menyiarkan pemberitahuan bohong dan terbitkan keonaran. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim ketua Khadwanto, Kamis 24 Juni 2021 di ruang sidang PN Jaktim, Kamis, 24 Juni 2021.

Setelah membacakan vonis hukuman empat tahun penjara, Khadwanto sempat memberi beberapa opsi ke Rizieq. Salah satu opsi yang diberikan hakim kepada Rizieq adalah meminta pengampunan kepada Presiden atas hukuman tersebut atau melakukan banding.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Banding: Saya Menolak Putusan Hakim

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024