Sosok Khadwanto, Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara

Hakim Khadwanto yang adili kasus Habib Rizieq
Sumber :
  • PN Jakarta Timur

VIVA – Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas perkara tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor.

Pengacara Ronald Tannur Kontak Orang PN Surabaya Minta Pilih Hakim yang Menyidangkan

Putusan dibacakan kemarin, Kamis 24 Juni 2021. Adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto yang membacakan vonis Rizieq itu. Tapi, siapa sebenarnya sosok Khadwanto ini?

VIVA telah coba menelusuri profil Khadwanto di situs resmi PN Jaktim. Namun, profil mengenainya tidak terlalu detail. Berdasar informasi dari situs resmi PN Jaktim, yaitu pn-jakartatimur.go.id, Khadwanto memiliki golongan/pangkat IV/b. Dia memiliki NIP: 196601121992121001.

MK Pastikan Pemeriksaan Hakim Ridwan Mansyur Tak Berkaitan Pilkada

Berdasar informasi yang tertera, dirinya cuma lulusan sarjana. Kemudian, gelar yang tertera pada profilnya hanya SH saja alias Sarjana Hukum. Dirinya berada diurutan nomor dua pencarian profil hakim di PN Jaktim.

Sebelumnya diberitakan, Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab terkait perkara pidana swab tes RS Ummi. Habib Rizieq dinyatakan menyebarkan bohong dan memunculkan keonaran. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dengan vonis empat tahun penjara.

Divonis 12 Tahun Bui, Gazalba Saleh Melawan Lewat Kasasi

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta telah menyiarkan pemberitahuan bohong dan terbitkan keonaran. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim ketua Khadwanto, Kamis 24 Juni 2021 di ruang sidang PN Jaktim, Kamis, 24 Juni 2021.

Setelah membacakan vonis hukuman empat tahun penjara, Khadwanto sempat memberi beberapa opsi ke Rizieq. Salah satu opsi yang diberikan hakim kepada Rizieq adalah meminta pengampunan kepada Presiden atas hukuman tersebut atau melakukan banding.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Banding: Saya Menolak Putusan Hakim

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Siswanto mengaku tidak pernah menerima uang dari Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025