Hasil TWK Lenyap, Pegawai KPK Ingatkan Sekjen Patuhi UU Bukan Firli

Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Hotman Tambunan meminta Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan data dan informasi hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Kabar Baik! Ini Syarat Hapus Data Pinjol Meski Utang Masih Berjalan

Hotman mendesak ini kepada Sekjen KPK karena permintaan datanya kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK tidak dipenuhi.

“Sampai hari ini telah melebihi waktu 7 hari kerja sejak pemberitahuan PPID pada tanggal 11 Juni 2021, kami belum mendapat data dan informasi tersebut atau setidaknya belum mendapatkan informasi bahwa data dan informasi tersebut sedang dikirimkan,” kata Hotman kepada awak media, Jumat, 25 Juni 2021.

KPK Temukan Data 10,6 Juta Penerima Subsidi Listrik Tak Tepat Sasaran, Nilainya Capai Rp 1,2 Triliun

Padahal kata Hotman, sesuai aturan perundangan yang berlaku, permintaan atas hasil asesmen TWK diberikan pada 23 Juni 2021.

“Maka mengacu kepada pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami meminta Sekjen untuk bertanggung jawab dan menyerahkan hasil asesmen TWK kepada pegawai,” kata Hotman. 

Cerita Nurdin Halid saat Kerja Sama dengan Poltracking: Objektivitas, Jujur dalam Data

Menurut Hotman, penting bagi pegawai untuk mengetahui hasil tesnya masing-masing. Dengan mengetahui hasil tesnya, maka pegawai bisa menjadikan hasil tersebut sebagai bahan untuk menindaklanjuti keputusan dan tindakan yang telah diambil oleh Pimpinan.

Sekretaris Jenderal lanjut Hotman merupakan penanggung jawab tertinggi tentang manajemen kepegawaian di KPK atas amanat Presiden. Sehingga sudah sepatutnya mengelola kepegawaian sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Pada akhirnya nanti masalah kepegawaian karena TWK ini akan bermuara di Presiden.

“Jangan sampai nanti ada aduan di meja Presiden di mana sekjen sebagai pejabat P2K malah melakukan perbuatan melawan hukum, hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan adalah mutlak milik pegawai yang bersangkutan. Dan sudah kebiasaan di KPK bahwa laporan hasil asesmen selalu diberikan kepada pegawai bahkan diberikan feedback pada pegawai berdasarkan hasil asesmen tersebut. Kenapa hasil asesmen TWK ini malah disembunyikan?” ujarnya.

Ditambahkan Hotman, data hasil asesmen bukanlah data rahasia bagi peserta karena data tersebut bukanlah hasil intelijen sebagaimana disebutkan oleh Kepala BKN.

Data asesmen bukan juga data yang dikecualikan bagi peserta sebagaimana UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hotman mempertanyakan sikap Sekjen KPK yang dinilainya saat ini sudah tak lagi menaati peraturan perundang-undangan. Menurutnya, salah satu aturan yang harus diikuti adalah transparansi sebagaimana pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Bekerjalah dan bertugaslah dengan tetap menjaga integritas dan mengikuti hati nurani untuk memberantas korupsi bukan malah mengikuti keinginan pribadi pimpinan yang diduga sewenang-wenang,” imbuhnya menyinggung kepemimpinan Firli Bahuri Cs itu.

Peninjauan jalur mudim nataru di Gerbang Tol Prambanan

Posko Digital Data Kecelakaan Online Bakal Diterapkan saat Arus Libur Natal dan Tahun Baru

Posko digital untuk data kecelakaan online disiapkan dalam menghadapi arus libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024