LPSK Anggap Kantor Polisi Jadi Menakutkan karena Briptu Nikmal Idwar

Logo LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengecam aksi bejat pemerkosaan remaja 16 tahun di dalam kantor Polsek yang diduga dilakukan oleh oknum polisi Briptu Nikmal Idwar, anggota Polsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Sah! Sherly Tjoanda Jadi Cagub Malut Gantikan Suaminya Benny Laos yang Meninggal

"Bukannya menjadi pelindung, ulah oknum itu membuat citra Polri tercoreng. Markas polisi yang seharusnya aman, kini malah terkesan menakutkan bagi masyarakat," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021.

Edwin mendesak agar dilakukan proses hukum atas perbuatan oknum anggota polisi itu. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara transparan agar kepercayaan masyarakat dan kewibawaan Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dapat kembali pulih.

Ditelepon Surya Paloh, Sherly Tjoanda Siap Gantikan Benny Laos Jadi Cagub Maluku Utara

LPSK, kata Edwin, siap membantu penyidik polisi dalam proses hukum khususnya memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi pada kasus perkosaan itu.

"Pihak-pihak yang memiliki informasi dan mengetahui kejadian itu dapat bersuara membantu penyidik, tak perlu takut adanya intimidasi atau ancaman," ujarnya.

Alasan Parpol Pengusung Pilih Sherly Tjoanda Jadi Cagub Malut Gantikan Suami Benny Laos

Ia menegaskan LPSK akan bekerja sama dengan polisi memulihkan korban. Apalagi, korban masih di bawah umur. Trauma dan ketakutan sangat mungkin mendera korban. "Pelaku adalah aparat negara dan lokasi kejadian di rumah negara," kata Edwin.

LPSK akan mengerahkan tim untuk menemui korban melakukan asesmen medis dan psikologis serta berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara untuk mengetahui perkembangan proses hukumnya.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, korban dapat mengakses layanan dari negara melalui LPSK, antara lain perlindungan fisik, rehabilitasi psikologis dan psikososial.

Korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi (restitusi) terhadap pelaku yang perhitungannya nanti dilakukan oleh LPSK. (ant)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono saat memberikan keterangan pers di Mako Polda Sumut.(dok Polda Sumut)

2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita dalam Tas di Kabupaten Karo

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Mutia Pratiwi alias Shella (26), yang mayatnya.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024