Selain Dipidana, Oknum Polisi Bakar Istri di Papua Bakal Dipecat
- tvOne
VIVA – Kapolda Papua Barat (PB), Irjen Tornagogo Sihombing menegaskan anggota Polres Sorong Kota inisial IP yang membakar istrinya BD bakal ditindak tegas secara pidana. Bahkan, IP terancam dipecat karena perbuatannya.
“Sekarang sedang menjadi proses pidana. Kapolda pasti atensi untuk kasus ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi saat dihubungi wartawan pada Kamis, 24 Juni 2021.
Baca juga: Jika Kadin Ngotot Gelar Munas di Kendari, LaNyalla: Bisa Kena Pidana
Menurut dia, IP tidak hanya diproses secara hukum pidana atas perbuatannya. Akan tetapi, IP bakal dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik profesi.
“Ancaman bisa pecat secara kode etik," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum anggota polisi berinisial PS (IP) berpangkat Bripka, di Sorong, Provinsi Papua Barat, diduga membakar istrinya hingga meninggal dunia.
Kepala Polres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 22 Juni, di Kelurahan Doom, Distrik Sorong Kepulauan. Korban BD, istri oknum anggota polisi itu, sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, namun tidak tertolong.
Polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban bahwa kematian korban tidak wajar, sehingga ditindaklanjuti. Aparat menduga ada persoalan keluarga yang kemudian berujung penganiayaan sampai terjadi kematian.
Ary memastikan oknum polisi PS akan menjalani sidang kode etik, dan jika terbukti bersalah secara otomatis akan diberhentikan dengan tidak hormat serta menjalani proses hukum.