Pemerintah Pertebal dan Perkuat PPKM Mikro Mulai 22 Juni

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :

VIVA – Pemerintah akan melakukan penebalan dan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 2 (dua) minggu, yaitu mulai tanggal 22 Juni s.d. 5 Juli 2021. Kebijakan ini diambil mengingat perkembangan kasus Covid-19 menunjukan tren kenaikan setelah lima pekan pasca libur Idul Fitri.

Penjelasan Menko Airlangga Hartarto Terkait Sektor yang Bebas PPN 12 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan bahwa Bapak Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk dilakukan penguatan PPKM Mikro sebagai upaya menekan laju penyebaran kasus Covid-19.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait operasionalisasi dan lapangan dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 secara daring, Senin (21/6).

Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12% di 2025

Ketua KPCPEN ini mengatakan, penguatan pelaksanaan PPKM Mikro akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:
1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan: 

Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen
  • Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen 
  • Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen 
  • Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain 
  • Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar 

  • Zona Merah: dilakukan secara daring 
  • Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
 
4. Kegiatan Restoran, Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan: 

  • Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas 
  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 
  • Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran 
  • Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan 

  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 
  • Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan: 

  • Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) 
  • Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di Area Publik Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan: 

  • Zona Merah: di tutup sementara sampai dinyatakan aman 
  • Zona lainnya: diizinkan di buka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan: a. Zona Merah: di tutup sementara sampai dinyatakan aman 

  • Zona lainnya: diizinkan di buka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat 
  • Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring 

  • Zona Merah: di tutup sementara sampai dinyatakan aman 
  • Zona lainnya: diizinkan di buka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
 
Lebih lanjut, Menko Airlangga mengatakan, kunci dalam pengendalian Covid-19 adalah kolaborasi peran empat pilar, yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri, dan percepatan program vaksinasi. 

"Penguatan peran 4 pilar akan bisa membantu penguatan PPKM Mikro, untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19. Belajar dari daerah-daerah dengan lonjakan kasus tinggi yang lalu, maka penguatan implementasi dan percepatan vaksinasi menjadi kunci utama pengendalian Covid-19," kata Menko Airlangga.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan, keputusan pemerintah untuk mengambil langkah tegas menerapkan pengetatan PPKM skala Mikro sudah benar. 

"Pengetatan PPKM Mikro ini harus dilakukan karena perkembangan kasus Covid-19 semakin meningkat. Tapi penerapannya harus dilaksanakan dengan konsisten dan tegas," ujar Trubus.

Menurut Trubus, Satuan Tugas Daerah perlu melakukan monitoring terhadap kedisiplinan protokol kesehatan dalam 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) secara ketat utamanya di zona merah. 

"Saya kira bukan lagi sosialisasi terhadap 3M lagi tetapi mulai dilakukan law enforcement. Karena di DKI Jakarta saja hanya 78 persen yang baru disiplin menerapkan prokes, dan selama ini tidak ada sanksi kepada masyarakat. Hal ini menjadikan masyarakat tidak jera melanggar prokes dan mengakibatkan kasus Covid-19 meningkat di sejumlah daerah," ungkapnya.

Selain itu, kata Trubus, pemerintah harus terus mengakselerasi program vaksinasi untuk mencapai target herd immunity pada tahun Maret 2022. Dimana sebanyak 181,5 juta penduduk Indonesia harus sudah divaksinasi. 

"Jadi selain pengawasan yang ketat disertai dengan sanksi. Program vaksinasi juga tidak boleh lambat, karena virus Covid-19 ini terus bermutasi,” jelasnya.

Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Ketua Umum APRINDO, Solihin saat belanja di ritel tangerang

Menko Airlangga Targetkan Transaksi Rp80 Triliun pada Tiga Program Diskon Nataru

Dengan tiga program tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat di akhir tahun.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024