Hakim Beri Opsi Habib Rizieq Minta Pengampunan dari Presiden

Habib Rizieq bacakan duplik di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA / Willibodus (Jakarta)

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan sejumlah opsi kepada Habib Rizieq Shihab setelah membacakan vonis hukuman empat tahun penjara. Salah satu opsi yang diberikan hakim kepada Rizieq adalah meminta pengampunan kepada Presiden atas hukuman tersebut.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Habib Rizieq dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dengan vonis empat tahun penjara. Karena itu, hakim memberi kesempatan kepada Habib Rizieq untuk mengajukan banding atau meminta pengampunan dari Presiden atas putusan tersebut.

"Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak," kata Hakim Ketua Khadwanto dalam sidang, Kamis 24 Juni 2021.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," sambung hakim.

Untuk diketahui, dalam persidangan, biasanya majelis hakim hanya menyampaikan kepada Terdakwa untuk bisa menerima vonis, pikir-pikir, atau banding. Jarang sekali majelis hakim menyampaikan adanya opsi grasi.

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

Habib Rizieq pun menolak putusan vonis dari Majelis Halim dan akan mengajukan banding. Pernyataan banding ini diajukan secara spontan tanpa berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, ketika Rizieq diberi kesempatan berbicara setelah putusan vonis.

Rizieq pun mengaku keberatan dan mengajukan banding, sebab putusan hakim mengacu pada saksi ahli forensik. Menurut dia, saksi ahli forensik ini tidak pernah ada dan tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dengan vonis empat tahun penjara. 

"Jadi dengan dua alasan tadi, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," kata Habib Rizieq.

Pernyataan banding juga diikuti oleh pengacaranya dan jaksa penuntut umum. "Kami juga akan ajukan banding," kata jaksa.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Hakim menilai perbuatan Habib Rizieq meresahkan masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya