Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Banding: Saya Menolak Putusan Hakim
- Dok. Sugito Atmo Pawiro
VIVA – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait perkara hasil swab tes di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Habib Rizieq divonis hakim 4 tahun penjara.
Habib Rizieq dinyatakan majelis hakim terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Tak terima dengan putusan itu, Habib Rizieq mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kepastian mengajukan banding atas putusan tersebut disampaikan Habib Rizieq kepada majelis hakim PN Jakarta Timur tanpa berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terimakasih," kata Habib Rizieq, dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Habib Rizieq beralasan mengajukan banding karena putusan majelis hakim yang diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman diambil hanya berdasar keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pun, ia menyebut saksi ahli forensik tersebut tak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pembuktian.
"Padahal, saksi ahli forensik tidak pernah hadir, itu yang pertama. Kedua, tidak lagi menggunakan hasil autentik dalam menafsirkan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946. Masih banyak lagi (alasan banding) tapi saya tidak perlu sebutkan," ujarnya.
Seperti Habib Rizieq, tim kuasa hukumnya yang disuarakan Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan tersebut. Meski putusan majelis hakim PN Jakarta Timur lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan JPU.
Artinya, kata dia, Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya bakal kembali berhadapan dengan JPU di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara penyebaran berita bohong terkait hasil swab tes RS UMMI Bogor.
"Jadi, baik dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terimakasih. Sidang telah selesai," tutur Khadwanto.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab terkait perkara pidana swab tes RS Ummi. Habib Rizieq dinyatakan menyebarkan bohong dan memunculkan keonaran.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta telah menyiarkan pemberitahuan bohong dan terbitkan keonaran. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim ketua Khadwanto, Kamis 24 Juni 2021 di ruang sidang PN Jaktim, Kamis, 24 Juni 2021.