Tiga Polisi Manokwari Kedapatan Pesta Sabu-sabu di Kamar Indekos

Ilustrasi alat isap sabu-sabu atau bong
Sumber :
  • Tribrata

VIVA – Tiga oknum anggota Polri dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari saat berpesta narkoba jenis sabu-sabu di salah satu kamar indeos di Jalan Trikora Maripi, Kecamatan Manokwari Selatan, pukul 01.05 WIT, Kamis dini hari, 24 Juni 2021.

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi membenarkan penangkapan terhadap tiga oknum anggota Polri di Manokwari bersama barang bukti 9 plastik bening berisi sabu-sabu, 1 pemantik, 1 buah telepon genggam, dan 1 alat isap bong.

"Benar, tiga oknum anggota Polri berinisial I, H, dan R ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polres Manokwari dibantu personel Bidang Propam Polda Papua Barat, di salah satu kamar kos di Jalan Trikora Maripi," kata Adam.

Blak-blakan! Kesaksian Penonton DWP Korban Pemerasan Oknum Polisi, Dipaksa Bayar Rp100 Juta agar Bebas

Dia mengatakan tiga oknum anggota Polri itu sudah ditahan di ruang tahanan anggota Polres Manokwari untuk pemeriksaan dan proses hukum.

Dia mengakui keterlibatan tiga oknum anggota Polri ini menjadi atensi khusus Kepala Polda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing dalam upaya pembersihan keterlibatan anggota Polri dengan barang itu.

5 Fakta Mengerikan Satpam Bogor Dibunuh Anak Majikan, Ada Dugaan Pembunuhan Berencana

Untuk memastikan seluruh anggota bebas dari narkoba, katanya, Kapolda memerintahkan Polres jajaran di Papua Barat untuk melakukan pengecekan urine secara berkala terhadap seluruh personelnya.

"Kapolda tak main-main untuk kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri; mereka akan ditindak tegas, siapa pun yang terlibat barang haram ini," ujar Adam.

Dia menambahkan bahwa komitmen Kapolda terhadap tiga oknum anggota Polri akan ditindak tegas sesuai UU Narkotika, dan secara kode etik ketiganya terancam dipecat. "Sanksi terberat adalah dipecat, bagi siapa pun oknum anggota Polri yang terlibat kasus narkoba," katanya.

Dia juga mengimbau masyarakat bila mengetahui informasi seputar tindak pidana narkoba, bisa melaporkan kepada nomor layanan pengaduan Polda Papua Barat melalui pesan aduan cepat (pesat) atau ke nomor layanan 110 atau 08-1234-80-110. (ant)

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta Pusat

Yusril Beberkan Kriteria Usia Calon Penerima Amnesti dari Pemerintah untuk Napi Narkoba

Yusril Ihza Mahendra turut menjelaskan kriteria usia narapidana narkiba yang bakal mendapatkan pengampunan atau amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025