Hakim Sebut Habib Rizieq Terbukti Berbohong dan Bikin Onar

Habib Rizieq jalani sidang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI. Hakim menilai Habib Rizieq bersalah karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Tata Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita cuma Divonis Satu Tahun

Selain itu, hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh eks pentolan Front Pembela Islam itu dianggap telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Habib Rizieq. Hukuman itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu empat tahun kurungan penjara.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," katanya.

Terdakwa Sumpah Palsu Ike Farida Terbukti Bersalah Divonis 5 Bulan Penjara

Baca: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Tes

Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Jaksa menyatakan Habib Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Hakim Vonis Para Pelaku Pungli di Rutan KPK 4-5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memjatuhkan vonis kepada 15 terdakwa pelaku pungli Rutan KPK dengan hukuman berbeda-beda. Ada yang 4 tahun, ada yang5 tahun

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024