Hakim Sebut Habib Rizieq Terbukti Berbohong dan Bikin Onar
- Istimewa
VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI. Hakim menilai Habib Rizieq bersalah karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Selain itu, hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh eks pentolan Front Pembela Islam itu dianggap telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Habib Rizieq. Hukuman itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu empat tahun kurungan penjara.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," katanya.
Baca: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Tes
Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Jaksa menyatakan Habib Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.