Dewas Kumpulkan Bukti Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengatakan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar masih tahap klarifikasi.
Lili dilaporkan oleh para pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial yang kini tengah berperkara di KPK.
Albertina menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui dugaan pelanggaran etik ini. Tim Dewas, kata dia, pun sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan pelaporan ini.
"Klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Di samping itu juga, tim sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti," kata Albertina kepada awak media, Kamis, 24 Juni 2021.
Lebih jauh Albertina mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci hasil pemeriksaan maupun pengumpulan bukti kasus ini.
"Tidak bisa kami sampaikan keterangan saksi bagaimana dan sebagainya karena ini dugaan pelanggaran etik, sehingga hanya bisa kami sampaikan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya," ujarnya.
Albertina berharap pihaknya segera membuat laporan klarifikasi dan melanjutkan pelaporan ini ke tahap pemeriksaan pendahuluan.
"Lalu akan dibawa ke pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas sesuai dengan Perdewas Nomor 03 Tahun 2020, nanti di dalam pemeriksaan pendahuluan itulah akan diputuskan apakah cukup bukti dilanjutkan ke sidang etik atau tidak cukup bukti," tuturnya.
Mantan Hakim Pengadilan Tipikor ini memastikan pihaknya akan memberi informasi kepada media apakah pelaporan tersebut dilanjutkan ke sidang etik atau tidak.
Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas atas dua dugaan pelanggaran etik. Pertama, dugaan Lili telah menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.
Lili diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Syahrial terkait urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Pun, Lili diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.