Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Tes

Pembacaan vonis Habib Rizieq kasus Swab Tes
Sumber :
  • Youtube PN Jakarta Timur

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan memvonis 4 tahun penjara terhadap eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait perkara pidana swab tes RS Ummi.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta telah menyiarkan pemberitahaun bohong dan terbitkan keonaran," ucap hakim ketua Khadwanto, Kamis 24 Juni 2021 di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," kata dia.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara.

Seperti diketahui, Habib Rizieq dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dalam kasus swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Eks pentolan FPI itu dituntut pidana enam tahun penjara.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama enam tahun penjara," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021 lalu.

Jaksa menilai Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Prabowo temui Habib Rizieq di Mekkah, Arab Saudi

Habib Rizieq Minta Prabowo Proses Hukum Perusak Demokrasi RI 10 Tahun Terakhir

Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS) hadir dan menyampaikan tausiyahnya dalam acara Reuni Akbar aksi 212 di Monas, Jakarta Pusat

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024