ICW Kritik Keras Jampidsus yang Seolah Membela Pinangki

Jampidsus, Ali Mukartono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA – Indonesia Corruption Watch mempertanyakan sikap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI. Diketahui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurunkan hukuman Pinangki Sirna Malasari. Awalnya divonis 10 tahun penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara namun berkurang menjadi 6 tahun.

Sebelummya Ali menilai media terlalu mengejar pemberitaan Pinangki yang juga mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pinangki tersebut dijerat atas perkara suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat pada rangkaian skandal Djoko Tjandra.

"ICW mempertanyakan maksud dari pernyataan jampidsus terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Kamis, 24 Juni 2021.

Kurnia menyebut Ali keliru ketika mengatakan media telah membesar-besarkan pemberitaan Pinangki. Kurnia menilai wajar publik mempertanyakan penanganan Pinangki di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Selain karena perkara ini melibatkan oknum penegak hukum yang bahu membahu membantu pelarian buronan, irisan lain juga menyasar pada kejanggalan penanganan perkara itu sendiri di Kejaksaan Agung," katanya.

Kurnia lebih jauh menuturkan ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara Pinangki. Beberapa di antaranya adanya rencana pemberian bantuan hukum dari Persatuan Jaksa Indonesia, keluarnya surat pedoman pemeriksaan Jaksa mesti seizin Jaksa Agung, tidak mendalami keterangan Pinangki mengenai penjamin ketika bertemu dengan Djoko Tjandra, hingga enggan untuk melimpahkan penanganan perkara ke KPK.

“Belum lagi perihal rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Pinangki," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Kurnia juga menyoroti pernyataan Jampidsus Ali yang menyebutkan negara mendapatkan mobil dari Pinangki. Kurnia mengaku sulit memahami pernyataan Ali tersebut, terutama dalam konteks logika hukum.

Akademisi Sebut Kejaksaan Tak Punya Kewenangan Sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi

Menurutnya mobil itu merupakan barang sitaan atas tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Pinangki. Kemudian, Pinangki tidak bisa menjelaskan asal-usul pembelian mobil BMW X-5 tersebut, maka dipandang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Jadi bukan seperti pernyataan jampidsus yang seolah-olah mengibaratkan Pinangki memberikan mobil secara cuma-cuma ke negara," kata Kurnia.

Aktivis Anti Korupsi Beberkan Alasan Pemberian Wewenang Jaksa sebagai Penyidik Harus Ditolak

Mengenai pernyataan Ali yang mengaku heran publik mengejar isu Pinangki, sikap itu kata dia tak layak ditempatkan oleh seorang pejabat hukum. Hal ini lantaran publik sejak awal sudah mendesak adanya pengembangan terhadap pelaku lain. Misalnya oknum penegak hukum yang menjamin Pinangki agar bisa bertemu dengan Djoko S Tjandra. Namun sayangnya, desakan publik tak digubris serius oleh Kejaksaan Agung.

"Tidak hanya itu, jampidsus bahkan bisa menelisik lebih lanjut soal komunikasi antara Pinangki dengan Anita Kolopaking perihal kata bapakmu dan bapakku," imbuhnya.
 

Praktisi Hukum Tolak Pemberian Kewenangan Penyidik kepada Kejaksaan, Ini Alasannya
Barang Bukti Kasus Hakim PN Surabaya Vonis Ronald Tannur

Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur

Tiga eks hakim yang memvonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024