Mantan Bos Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

Akademisi Antikorupsi Bersuara Desak Bebaskan Mardani Maming Korban Mafia Peradilan

Majelis Hakim menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.

Pakar Hukum: Masalah Korupsi Itu yang Pokok adalah Suap Menyuap

Baca juga: SKB Pedoman UU ITE Resmi Diteken, Ini Isi Lengkapnya

Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum Hadinoto dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$2.302.974,08 dan sejumlah  EUR477.560 atau setara dengan SGD3.771.637,58.

GMF Aero Asia Bakal Rights Issue 11,7 Miliar Saham

Apabila Hadinoto tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Bilamana harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Hadinoto akan dihukum pidana badan selama empat tahun.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Hadinoto lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Hadinoto Soedigno divonis 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Hadinoto, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai tindak pidana yang dilakukan Hadinoto memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional. Hal ini lantaran PT Garuda Indonesia merupakan BUMN bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia yang melekat lambang negara yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional.

"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap BUMN dalam bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan seluruh bangsa Indonesia yang melekat pada lambang negara yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional, namun terdakwa memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional," ujarnya.

Selain itu, Hadinoto juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Hadinoto belum pernah dihukum dalam perkara lain.

"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata Hakim.

Setelah mendengar amar putusan Majelis Hakim, Hadinoto menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara Jaksa KPK menyatakan banding.

"Izin atas vonis tersebut kami menyatakan banding Yang Mulia," kata Jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya