Jokowi Masih Percaya PPKM Mikro Ketimbang Lockdown
- Youtube Sekretariat Presiden
VIVA - Presiden Joko Widodo mencermati terus lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi belakangan ini. Dia mengakui beberapa faktor menjadi sebab seperti masuknya varian virus baru.
Kondisi tersebut kemudian turut memengaruhi tingkat keterisian tempat tidur bagi pasien COVID di rumah sakit. Namun Jokowi menegaskan pemerintah tetap memilih kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, ketimbang lockdown atau menutup wilayah sekaligus menghentikan semua kegiatan masyarakat yang sifatnya tatap muka.
"Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini," kata Jokowi saat menyampaikan keterangan pers secara virtual, Rabu, 23 Juni 2021.
Jokowi menekankan PPKM Mikro sebetulnya punya esensi yang sama dengan lockdown untuk mengendalikan COVID. PPKM Mikro bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat.
Pemerintah, lanjut Jokowi, juga telah mempelajari dan memperhitungkan segala opsi jika ada satu kebijakan diterapkan. Tentunya perhitungan itu mencakup kondisi ekonomi, sosial, politik dan pengalaman dari negara lain.
"PPKM Mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk menghentikan laju penularan COVID-19 hingga ke tingkat desa, atau langsung ke akar masalah yaitu komunitas," ujar Jokowi.
Baca juga: Zona Merah, 23 Kelurahan di Kota Tangerang Terapkan Mikro Lockdown
Sebelumnya, Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Hery Trianto menjelaskan alasan pemerintah hingga saat ini tidak mengambil kebijakan penerapan lockdown atau karantina wilayah.
Hery Trianto dalam keterangannya di Jakarta menjelaskan bahwa substansi pemberlakuan PPKM berbasis mikro sebagai kebijakan untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang berjalan selama ini sama dengan lockdown.
"Jadi jangan dibenturkan antara kebijakan lockdown dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Substansinya sama, membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan," kata Hery, Minggu kemarin.
Pemerintah memperpanjang PPKM mikro 15-28 Juni 2021. PPKM mikro menggunakan acuan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.
Aturan itu menjelaskan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
PPKM mikro membatasi kegiatan di tempat kerja/perkantoran, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran dan pusat perbelanjaan, mengatur kegiatan di tempat ibadah, kegiatan fasilitas umum, serta kegiatan seni, sosial dan budaya.