Sita Lahan Milik Nurdin Abdullah, KPK Izinkan Warga Gunakan Masjidnya

Barang Bukti Kasus Korupsi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan penyitaan sebuah lahan milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.

KPK Duga Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Sudah Tersebar

Di atas lahan tersebut berdiri sebuah masjid yang pembangunannya diinisiasi oleh Nurdin Abdullah. Aset tanah itu merupakan salah satu dari enam lahan yang disita oleh tim penyidik KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Nurdin.

"KPK memastikan melakukan penyitaan terhadap suatu barang atau aset tentu karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Rabu, 23 Juni 2021.

Kata KPK soal David Glen Oei Bakal Jadi Saksi di Persidangan Abdul Gani Kasuba

Menurut Ali, pihaknya telah menjelaskan kepada pejabat setempat saat melakukan penyitaan tanah tersebut. Termasuk mengenai penggunaan masjid yang berada di atas tanah itu.

Ali mengatakan, pihaknya mempersilakan warga setempat untuk tetap menggunakan masjid itu untuk keperluan ibadah. "Oleh karena itu kami berharap masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya," ujarnya.

Oknum ASN Kena OTT saat Bagi-bagi Amplop Salah Satu Paslon di Pilkada Humbahas

Adapun soal status tanah dan masjid tersebut, sambung Ali, akan dipertimbangkan berdasar fakta-fakta hukum dalam persidangan perkara Nurdin.

"Dan akan kami sampaikan setelah pemeriksaan perkara tersebut telah selesai," imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak menyesalkan KPK ikut menyita bangunan masjid di lahan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Gubenur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah, di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Pembangunan masjid itu memang diinisiasi oleh Nurdin Abdullah. Namun sejak berurusan dengan KPK, pembangunan masjid dihentikan. Terlebih, masjid tersebut telah menjadi lokasi ibadah warga setempat.

Pada kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. 

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Tak Buka TPS di Rutan Buat Tahanan saat Pencoblosan Pilkada, tapi Petugasnya Datang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menyediakan Tempat Pemilihan Suara (TPS) untuk para tahanan di Rutan KPK. Namun begitu, bakal ada petugas TPS ter

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024