Bareskrim Ungkap Fakta Pemalsuan Paspor Buron Kakap Adelin Lis

Adelin Lis (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta Atase Polisi Singapura. Langkah ini dilakukan dalam rangka mengusut dugaan pemalsuan paspor Adelin Lis atau Hendro Leonardi.

Pertama di Jawa Barat, Immigration Lounge Buka di Grand Metropolitan Mall Bekasi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan ada dua hal tindak pidana yang diduga dilakukan buronan kakap kasus pembalakan liar tersebut terkait paspor palsu. Pertama, menggunakan dokumen perjalanan RI seperti paspor yang patut diduga palsu atau dipalsukan.

“Kemudian, memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri,” kata Andi Rian saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 23 Juni 2021.

Imigrasi Ungkap Nasib Harga Paspor Setelah PPN 12 Persen Berlaku, Ikutan Naik?

Menurut dia, semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tersebut secara khusus diatur di dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (vide Pasal 126 huruf a dan c).

Adelin Lis adalah buronan yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun, dia melarikan diri setelah divonis. Ini pelarian kedua Adeline setelah sempat melarikan diri ke China pada 2006.

Tarif Baru Bikin Paspor Berlaku Hari Ini! Rp950 Ribu Untuk Waktu 10 Tahun

Pada 2018, Adelin ditangkap di Singapura karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Persidangan Adeline di Singapura selesai pada 9 Juni 2021 lalu.

Adapun Pengadilan Singapura mendenda Adelin dengan 14 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp150 juta. Adelin juga dideportasi dari Singapura.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Adelin Lis ditangkap di Singapura lantaran menggunakan menggunakan paspor palsu. Dia tertangkap terlebih dahulu oleh otoritas Singapura.

"Adelin Lis yang bersangkutan di Singapura ditangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi," kata Buhanuddin.

Dalam penangkapan buronan kelas kakap yang kabur ke luar negeri ini, Burhanuddin mengatakan, pihak Kejaksaan Agung mendapat dukungan berbagai pihak. Salah satunya, Kementerian luar Negeri.

Tertangkapnya buronan Adelin Lis juga berkat kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan Pemerintah Singapura. Usai tertangkap, dalam hitungan jam Adelin Lis langsung dibawa pulang ke Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya