Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjung Balai Segera Disidang
- VIVAnews/Syaefullah
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pelimpahan tahap II alias penyerahan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) dan barang bukti kepada tim Jaksa.
Dengan begitu, Syahrial akan segera menjalani persidangan terkait kasus yang menjeratnya.
"Hari ini dilaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka MS dari Tim Penyidik kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 22 Juni 2021.
Dengan pelimpahan ini, jelas Ali, penahanan yang bersangkutan selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU. Syahrial akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
"Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," kata Ali.
Syahrial disangka memberikan suap kepada penyidik KPK terkait penanganan perkara yang masih dalam tahap penyelidikan. Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim menggeledah rumah dinas Wali Kota dan ditemukan sejumlah barang bukti.Â
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari commitment fee Rp1,5 miliar.
Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai. Adapun dalam kasus suap kepada penyidik KPK turut menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga sebagai penghubung.
Diketahui, baik Azis maupun Syahrial sama-sama pengurus Partai Golkar.