Konflik DPRD Bandarlampung Panas, Puluhan Anggota Mau Sidang Tandingan
- ANTARA/Dian Hadiyatna
VIVA – Sebanyak 29 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung dari enam fraksi, mengancam menggelar Sidang Paripurna Tandingan terkait Pembicaraan Tingkat Satu Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD.
"Kami jelaskan paripurna ini tidak ingin dipimpin oleh Saudara Wiyadi sebagai Ketua DPRD, kan ada pimpinan lain. Kalau ada yang bersangkutan, maka kami akan keluar dan membuat paripurna lain, kita lihat siapa yang kuorum nanti," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung dari Fraksi Golkar Ali Wardana, di Bandarlampung, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa sedari awal 29 anggota DPRD Bandarlampung tidak menginginkan lagi Wiyadi sebagai pimpinan dewan (Ketua DPRD Bandarlampung), dan bila yang bersangkutan ada di situ, maka pihaknya akan menggelar rapat paripurna di tempat yang lain.
Pimpinan DPRD, katanya, merupakan kolektif kolegial, sehingga bila pun tidak ada Wiyadi, sidang paripurna tetap akan berjalan, sebab masih ada pimpinan lainnya.
"Kami konsisten dari awal tidak ingin lagi dipimpin oleh Wiyadi, apa pun kegiatannya. Karena itu kekonsistenan dibuktikan juga pada sidang paripurna tingkat satu ini. Perlu diketahui, kami tidak menghambat program Kota Bandarlampung; justru kami ingin bersama membangun kota ini," katanya.
Dia mengungkapkan bahwa mereka telah sepakat tidak ingin lagi dipimpin oleh Wiyadi dan telah mengirimi surat kepada pimpinan pusat PDIP serta sedang menunggu keputusannya.
Ketua Fraksi PAN DPRD Bandarlampung Hadi Tabrani menegaskan kembali bahwa 29 anggota dewan itu tetap konsisten tidak ingin dipimpin oleh Wiyadi dalam sidang paripurna ini.
"Bahwa hari ini agenda paripurna secara tegas kami sampaikan tidak ingin dipimpin Saudara Wiyadi. Kami tunggu jawaban Sekretariat seperti apa, namun prinsipnya sidang paripurna ini harus terus berjalan, tapi tidak dipimpin Ketua (Wiyadi) kalau tetap dipimpin kami tidak akan lanjutkan, dan kami melaksanakan sidang paripurna dengan 29 anggota," ujarnya.
Arogan
Sebanyak 29 Anggota DPRD Bandarlampung itu beralasan bahwa Wiyadi yang merupakan Ketua DPRD Bandarlampung dari Fraksi PDIP dinilai dalam pengambilan kebijakan tidak transparan dan akuntabel, sehingga tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 51 huruf i.
Pengambilan kebijakan Ketua DPRD Bandarlampung itu cenderung arogan, dengan melakukan kebijakan sesuai keinginan pribadinya yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD Nomor 1 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 51 huruf b, c, dan 1.
Dalam pengambilan keputusan sering mengabaikan prinsip-prinsip kehati-hatian, sehingga sering membuat keputusan yang mendadak, terutama dalam mengubah jadwal yang telah ditetapkan dalam Badan Musyawarah DPRD Bandarlampung.
Dalam prinsip kolektif kolegial, Wiyadi dituding mengabaikan peran wakil-wakil ketua DPRD, dengan tidak membolehkan para wakil ketua menandatangani SPT atau surat keluar tanpa izin dari yang bersangkutan, serta para wakil ketua tidak memiliki kewenangan penuh sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 48 ayat b bahwa pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial.
Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi belum memberikan tanggapan atas sikap 29 anggota DPRD itu yang tidak lagi menghendaki kepemimpinannya.
Seluruh anggota DPRD Kota Bandarlampung berjumlah 50 orang, dengan unsur pimpinan 4 orang, yaitu 1 ketua dengan 3 wakil ketua. (ant)