Banyak Hakim Positif COVID-19, PN Jakpus Kembali Lockdown
- ANTARA/Livia Kristianti
VIVA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menghentikan sementara sejumlah agenda persidangan. Ini memperhatikan jumlah pegawai dan hakim yang terpapar COVID-19.
"Maka telah diinstruksikan untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19, terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 sampai dengan Kamis 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, kepada awak media, Selasa, 22 Juni 2021.
Bambang menjelaskan jumlah pegawai dan hakim yang reaktif COVID-19 tersebut, berdasarkan hasil swab antigen yang dilalukan pihaknya pada Senin kemarin.
"Saya sampaikan informasi hasil swab antigen yang telah dilakukan oleh PN Jakarta Pusat hari Senin tanggal 21 Juni 2021, terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan 9 orang yang hasilnya positif berdasarkan test PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang," ujarnya.
Baca juga: Total Jumlah Pasien COVID-19 di Kudus Lebih dari 12 Ribu Orang
Meski menutup operasional sementara, PN Jakpus tetap melayani urusan peradilan yang bersifat mendesak, hingga kembali dibuka nanti.
"Untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani namun bersifat terbatas. Dan Kantor Pengadilan Jakarta Pusat akan aktif kembali pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021," ujarnya.
Bambang lebih lanjut mengatakan selama PN Jakpus ditutup akan dilakukan penyemprotan disentifektan ke semua ruangan kantor dan bagi hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar COVID-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri.
"Untuk hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat, tetap melakukan kegiatan pekerjaan dari rumah (WFH)," katanya.