PMII Minta Semua Pihak Terima Hasil TWK KPK
- VIVA/Andry Daud
VIVA – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) meminta semua pihak untuk menerima hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara dan tidak memojokkan para pimpinan instansi terkait.
"Dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos, saya pikir harus kita terima bersama. Jangan kemudian kita memojok-mojokkan para petinggi KPK," ujar Ketua Bidang PB PMII Daud Azhari melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan polemik TWK tidak ada kaitannya dengan pimpinan KPKÂ karena pelaksanaan TWK telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.
"Jadi terkait polemik TWK saya kira memang sama sekali tidak ada kaitannya dengan pimpinan KPK maupun struktur yang ada di KPK," ujar dia.
Daud menilai tujuan TWKÂ untuk mengetahui keyakinan dan keterlibatan peserta yang diuji dalam bernegara sehingga diharapkan para ASN dapat mencintai bangsa dan Tanah Air serta memahami nilai-nilai ideologi Pancasila.
Setiap ASN harus mencintai dan memahami nilai-nilai yang dimiliki sebagai bangsa Indonesia dan hal tersebut pada hakikatnya perlu disadari bersama-sama, kata dia.
Dalam kesempatan sama, Ketua Umum PKC PMII DKI Jakarta Rizki Abdul Rahman Wahid mengatakan polemik yang terjadi terkait TWK secara umum bisa mengganggu kinerja KPK.
Ia meminta polemik TWK tersebut segera diakhiri sehingga KPK dapat berkonsentrasi dalam tugas yang seharusnya diemban, yakni memberantas kasus korupsi.
Sebagaimana diketahui, TWK diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan KPKÂ sehingga ia berharap masyarakat lebih cerdas serta tidak termakan isu yang belum tentu kebenarannya.
Diketahui sebelumnya, Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai yang tidak lolos TWK menyambangi Komnas HAM pada Senin (24/5). Novel datang untuk menyerahkan laporan terkait penonaktifan 75 orang pegawai berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPKÂ Nomor 652 Tahun 2021.
Komnas HAM telah memanggil beberapa pihak terkait mulai dari pegawai yang tidak lolos TWK, mantan pimpinan KPK hingga pimpinan KPK yang menjabat saat ini. (Ant)
Baca juga:Â Margarito: TWK Bukan soal Ide Siapa, tapi Amanat Undang-undang