Indonesia Diminta Sikapi Laporan Amnesty Internasional Terkait Uighur

Aksi solidaritas untuk Muslim Uighur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Basri Marzuki

VIVA - Organisasi HAM Amnesty International menerbitkan laporan yang menyatakan China melakukan kejahatan kemanusiaan di Xinjiang dan memaparkan bukti kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pemenjaraan, penyiksaan, dan penganiayaan terhadap etnis Uighur, Kazakh dan muslim lainnya.

Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard pun menuding China telah menciptakan neraka dunia dalam skala yang mengejutkan.

"Ini seharusnya menggugah hati nurani manusia. Banyak orang telah menjadi sasaran cuci otak, penyiksaan, dan perlakuan merendahkan lainnya di kamp-kamp internal, sementara jutaan warga lainnya hidup dalam ketakutan di tengah pengawasan aparat yang luas," kata Callamard.

Baca juga: China Dituding Berusaha Tekan Angka Kelahiran Etnis Uighur

Peneliti Center for Indonesian Domestic and Foreign Policy Studies (CENTRIS) AB Solissa menilai laporan organisasi HAM Amnesty Internasional terkait kejahatan kemanusiaan yang dilakukan China, harus menjadi perhatian serius dunia khususnya Indonesia.

“Indonesia seyogianya mengambil peran aktif dalam melaksanakan ketertiban dunia di China sesuai amanat pembukaan UUD 1945 alinea ke-4,” kata AB Solissa dalam keterangan persnya, Senin, 21 Juni 2021.

Dia juga menilai alasan kontra-terorisme yang sempat dikemukakan China tidak logis untuk dijadikan dalih penahanan massal terhadap etnis Uighur.

“Melihat hasil laporan Amnesty Internasional,  tindakan yang dilakukan China bukan langkah kontra terorisme atau radikalisme, namun menjurus ke aksi genosida terhadap etnis Uighur,” kata AB Solissa.

Menurut laporan Amnesty Internasional, pemerintah China jelas-jelas menunjukkan niat ditargetkannya populasi Xinjiang berdasarkan agama dan etnis serta penggunaan kekerasan dan intimidasi yang parah untuk membasmi keyakinan agama Islam serta praktik etnobudaya Muslim Turki.

Jadi Korban Salah Tangkap, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolda Jabar Dicopot

“Apa yang dilakukan China, sama dengan kejahatan kemanusiaan zionis Israel terhadap warga Palestina yang kini menjadi sorotan negara-negara dunia termasuk Indonesia. Etnis Uighur seharusnya mendapat perhatian yang sama,” kata AB Solissa.

Dalam laporannya, Amnesty International meyakini etnis Uighur, Kazakh dan muslim lainnya dibawa ke jaringan kamp di Xinjiang untuk indoktrinasi tanpa henti serta penyiksaan fisik dan psikologis.

Suku Uighur di Tiongkok: Kisah Penindasan Tak Henti Terhadap Minoritas Muslim

Metode penyiksaan itu meliputi pemukulan, setrum listrik, tekanan mental, pengekangan yang melanggar hukum (termasuk dibelenggu di 'kursi harimau'), larangan tidur, digantung didinding, didinginkan di suhu yang sangat dingin, dan dikurung tersendiri.

'Kursi harimau' dikatakan sebagai kursi baja dengan borgol tangan dan kaki yang dirancang untuk membelenggu tubuh di tempatnya. Menurut sejumlah mantan tahanan, mereka dipaksa untuk melihat orang lain terkunci tak bergerak di kursi itu selama berjam-jam, bahkan berhari-hari.

Penindasan Muslim di China: Penindasan Sistematis terhadap Kebebasan Beragama

Amnesty International juga mengungkapkan sistem kamp di Xinjiang tampaknya beroperasi di luar lingkup sistem peradilan pidana China atau hukum domestik lainnya. Selain itu, ada bukti bahwa tahanan telah dipindahkan dari kamp ke penjara.

Dilansir dari BBC, laporan setebal 160 halaman ini disusun berdasarkan wawancara dengan 55 mantan tahanan. Menurut organisasi Amnesty Internasional, ada bukti bahwa China telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pemenjaraan atau perampasan kebebasan fisik berat lainnya yang melanggar dasar aturan hukum internasional, penyiksaan, dan penganiayaan.

Pakar hukum tata negara yang juga Mantan Menkopolhukkam, Mahfud MD.

Respons Keras Mahfud soal Yusril Bilang Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan Tragedi 98 bukan pelanggaran HAM berat. 

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2024