Menkes Minta RS Prioritaskan Terima Pasien COVID-19 dengan Komorbid

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat meninjau vaksinasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM), Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 1 Juni 2021.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa pasien COVID-19 dengan komorbid atau atau penyakit penyerta mendapat prioritas penanganan di rumah sakit. Syarat itu juga berlaku bagi pasien dengan bergejala.

Menkes Budi Blak-blakan Indonesia Masih Tertinggal dalam Penyediaan Produk Medis Inovatif

Pilah-pilih pasien ini dilakukan untuk mengantisipasi daya tampung ketersediaan tempat tidur rumah sakit. Artinya, pasien yang tanpa gejala dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat lain. 

"Untuk (pasien) yang diisolasi dan memiliki gejala, khususnya dia ada komorbid, khususnya saturasinya di bawah 95 persen, khususnya sudah mulai sesak, itu dibawa ke rumah sakit," kata Budi dalam keterangan persnya, Senin, 21 Juni 2021.

Untuk itu, kata Budi, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan TNI-Polri mengenai hal ini. Perlakuan tersebut pun diambil sekaligus memisahkan pasien dengan gejala-komorbid dengan yang non-gejala. 

"Sehingga seminimal mungkin membuat orang tidak bisa menemukan kamar," kata mantan bos Bank Mandiri itu.

Sebelumnya, Budi menyampaikan, belakangan ini telah terjadi peningkatan luar biasa kasus harian COVID-19 di Tanah Air. Persoalannya juga bukan penanganan di rumah sakit semata, tapi pemerintah berusaha keras menekankan sesering mungkin kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. 

Baru-baru ini, pembatasan kegiatan masyarakat atau dikenal PPKM Mikro lebih diperketat yakni mengurangi aktivitas dan operasional usaha.