Pegawai Tak Setuju Ketua KPK Sertakan Lembaga Lain Pecat 51 Pegawai
- KPK.go.id
VIVA – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan, masih merasa heran dengan pemberhentian sebanyak 51 pegawai komisi yang dinilai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Karena untuk memberhentikan itu, lembaga lain diikutsertakan.
Sikap Hotman ini didasari dari berita acara tanggal 25 Mei 2021 yang berisi keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah menjalani TWK.
Di dalam berita acara tersebut, ada pimpinan empat lembaga, yakni Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Badan Kepegawaian Negara, yang ikut menandatanganinya.
Baca juga: Usut Pemalsuan Paspor Adelin Lis, Bareskrim Gandeng Imigrasi
“Sangat mengherankan, untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga, padahal lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK,” kata Hotman kepada awak media, Senin, 20 Juni 2021.
Tidak hanya lembaga lain, menurut dia, Ketua KPK juga menyertakan Dewan Pengawas dalam keputusan pemberhentian pegawai. Namun para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewas KPK, dan Dewas menyatakan tidak ikut serta dalam menyetujui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
"Karena hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan bukan tugas Dewas sebagaimana Pasal 37B ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Untuk menyampaikan keberatannya secara resmi, Hotman dan sejumlah pegawai mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada pimpinan KPK, MenpanRB, Menkumham, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Kepala KASN.
“Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK," ujarnya.
Hotman menekankan, perbuatan seperti ini kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam surat keberatan itu pula, pegawai KPK meminta agar Pimpinan KPK, MenpanRB, Menkumham, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Kepala KASN, segera mencabut/membatalkan keputusan dimaksud.
“Atau setidaknya mengklarifikasi peran keikutsertaanya yang memutuskan untuk melakukan perampasan hak 75 pegawai tanpa landasan hukum yang sah dan juga agar mencabut stigmanisasi kepada 75 pegawai yang menstigmakan 75 pegawai tidak setia dan tidak taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah,” kata Hotman.