Usut Pemalsuan Paspor Adelin Lis, Bareskrim Gandeng Imigrasi

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto memerintahkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi untuk menyelidiki dugaan pemalsuan paspor Adelin Lis alias Hendro Leonardi. Adelin merupakan buronan kakap yang baru dijemput dari Singapura pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Peringati Hari Ibu, Kanim Bekasi Beri Layanan Prioritas Keimigrasian untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Menurut dia, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mendalami dugaan pemalsuan data paspor Adelin Lis tersebut.

“Kita akan koordinasi dengan Imigrasi untuk dalami data palsu di Paspor yang digunakan yang bersangkutan (Adelin Lis), dibuat di mana, bagaimana proses penerbitannya,” kata Agus saat dihubungi pada Senin, 21 Juni 2021.

Pertama di Jawa Barat, Immigration Lounge Buka di Grand Metropolitan Mall Bekasi

Ia mengatakan Direktur Tindak Pidana Bareskrim juga sudah berkoordinasi dengan senior liasion officer (SLO) Polri yang ada di Singapura terkait permasalahan dugaan pemalsuan data paspor tersebut. Maka itu, Polri saat ini masih menunggu limpahan dari Kejaksaan Agung.

“Kami tunggu pelimpahan masalah paspor yang bersangkutan dari Kejagung (dengan koordinasi pelaksanaannya). Sedang jalan kita lidik," ujarnya.

Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Masuk Daftar Cekal Masuk Indonesia

Namun, Agus mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait pembuatan paspor Adelin Lis dengan nama Hendro Leonardi tersebut. Selanjutnya, ia akan berkoordinasi dengan Imigrasi. 

"Kita minta info paspor yang digunakan yang bersangkutan. Sudah dikirim, terbit 2017. Lanjut kita koordinasi dengan Ditjen Imigrasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Adelin Lis ditangkap di Singapura lantaran menggunakan menggunakan paspor palsu. Dia pun tertangkap terlebih dahulu oleh otoritas Singapura.

"Adelin Lis yang bersangkutan di Singapura ditangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi," kata Buhanuddin.

Dalam penangkapan buronan kelas kakap yang kabur ke luar negeri ini, Burhanuddin mengatakan, pihak Kejaksaan Agung mendapat dukungan berbagai pihak. Salah satunya, Kementerian luar Negeri.

Tertangkapnya buronan Adelin Lis juga berkat kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan Pemerintah Singapura. Usai tertangkap, dalam hitungan jam Adelin Lis langsung dibawa pulang ke Indonesia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya