COVID Meningkat, Mal Tutup Jam 20.00
- Dokumentasi Kemenko Ekonomi.
VIVA – Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, mengumumkan kabar mengenai aturan terkait aktivitas selama PPKM dua minggu ke depan. Artinya, mulai besok pembatasan kegiatan masyarakat berlaku dengan ketentuan - ketentuan baru. Salah satunya pemerintah membatasi waktu kegiatan usaha
"Layanan pesan-antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasional restoran jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Nah kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," kata Airlangga saat menyampaikan keterangan pers, Senin 21 Juni 2021.
Kata Airlangga, aturan ini akan dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri. Aturan lain yakni, "Kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal ini untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas dan sisanya di-take away ataupun dibawa pulang."
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menyebutkan, penyesuaian aturan PPKM Mikro itu berdasarkan arahan Presiden Joko widodo. Airlangga juga menyebut, kegiatan seperti rapat, seminar, hingga tempat wisata ditutup sementara.
Ketentuan ini juga berlaku bagi kapasitas tranpsortasi umum yang menyesuaikan masing - masing daerah sesuai zona.
Pemerintah juga mengimbau tempat ibadah ditutup di wilayah zona merah.