COVID Meningkat, Mal Tutup Jam 20.00

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenko Ekonomi.

VIVA – Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, mengumumkan kabar mengenai aturan terkait aktivitas selama PPKM dua minggu ke depan. Artinya, mulai besok pembatasan kegiatan masyarakat berlaku dengan ketentuan - ketentuan baru. Salah satunya pemerintah membatasi waktu kegiatan usaha

Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12% di 2025

"Layanan pesan-antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasional restoran jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Nah kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," kata Airlangga saat menyampaikan keterangan pers, Senin 21 Juni 2021.

Kata Airlangga, aturan ini akan dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri. Aturan lain yakni, "Kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal ini untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas dan sisanya di-take away ataupun dibawa pulang."

Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menyebutkan, penyesuaian aturan PPKM Mikro itu berdasarkan arahan Presiden Joko widodo. Airlangga juga menyebut, kegiatan seperti rapat, seminar, hingga tempat wisata ditutup sementara.

Ketentuan ini juga berlaku bagi kapasitas tranpsortasi umum yang menyesuaikan masing - masing daerah sesuai zona.

3 Pria di Bandung Paksa Anak Berkebutuhan Khusus Makan Daging Musang, Apa Motifnya?

Pemerintah juga mengimbau tempat ibadah ditutup di wilayah zona merah.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto

Penjelasan Menko Airlangga Hartarto Terkait Sektor yang Bebas PPN 12 Persen

Walau mulai dari tanggal 1 Januari 2025 itu PPN 12 persen diberlakukan oleh pemerintah, tetapi ada beberapa sektor yang tidak terkena imbas dari  kenaikan tarif tersebut.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024