KPK Panggil Lagi Hotma Sitompul Jadi Saksi Sidang Korupsi Juliari
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pengacara kondang Hotma Sitompul sebagai saksi di sidang kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Penjadwalan itu dilakukan lantaran Hotma Sitompul tak hadir dalam persidangan kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ini sebelumnya.
Tak hanya Hotma, anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus juga kembali dijadwalkan bersaksi.
"Saksi persidangan hari ini Senin, 21 Juni, Ihsan Yunus dan Hotma Sitompul," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 21 Juni 2021.
Bersamaan dengan mereka, jaksa juga berencana menghadirkan tiga saksi lainnya. Sehingga total saksi yang akan dihadirkan berjumlah lima orang.
"Chandra Andtianti, Merry Hartini, dan Eko Budi Santoso (sebagai saksi)," kata Ali.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima suap melaui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernam Harry Van Sidabukke.
Kemudian Juliari juga menerina uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
Terakhir dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.