Puluhan Tahanan di Rutan Tangerang Ikut Penyuluhan Hukum
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Sejumlah 23 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, mengikuti penyuluhan tentang hukum.
Kegiatan yang dilaksanakan di area rutan itu dilakukan, khusus untuk para tahanan yang belum dijatuhi vonis atau belum inkrah atas hukuman yang akan dijalani.
Kepala Pengamanan Rutan Klas 1 Tangerang, Dedy Sirait mengatakan, puluhan tahanan yang mengikuti penyuluhan hukum itu memiliki berbagai macam kasus pidana umum dan khusus.
"Kalau total ada 192 tahanan, tapi untuk awal yang ikut hanya 23 tahanan saja, mengingat saat ini juga sedang masa pandemi COVID-19 jadi kita batasi, nantinya pun penyuluhan ini akan dilakukan secara kontinu," katanya, Minggu, 20 Juni 2021.
Sementara, Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Tangerang Raya, Akmani mengatakan, penyuluhan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para tahanan. Hal itu mengingat, masih banyak tahanan yang belum paham, serta merasa adanya ketidakadilan soal hukuman yang dikenakan kepada mereka.
"Kegiatan ini sangat penting bagi (tahanan), supaya sadar dan paham soal hukum, karena mereka ini juga merasa kalau ada ketidakadilan dalam proses hukuman yang dijatuhi," ujarnya.
Para warga binaan pun diberikan pemahaman soal pendampingan, dalam menentukan hukuman yang nantinya akan dijalani mereka atas tindakan yang diperbuatnya.
"Kita juga berikan pemahaman kalau mereka bisa minta pendampingan baik ke pihak Polres atau Rutan, hingga lembaga hukum pada proses vonis, sehingga hukum yang dijatuhi akan sesuai atau setimpal dengan perbuatan mereka," ujarnya.