Sebelum Dijemput, Buron Kakap Adelin Lis Ngaku Mau Serahkan Diri

Kejagung tangkap buronan kelas kakap Adelin Lis.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA

VIVA – Buronan terpidana Adelin Lis sempat berencana menyerahkan diri. Keluarganya mengirim surat ke Kejaksaan Agung dengan mengklaim akan pulang sendiri ke Tanah Air.

Sidang Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan

"Bahwa pada pokoknya agar Adelin Lis diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Minggu 20 Juni 2021.

Dia mengatakan, surat dikirim lewat pengacara keluarga Adelin. Dalam surat tersebut, keluarga berdalih Adelin mengaku sudah menyiapkan tiket untuk pulang ke Indonesia pada Jumat, 18 Juni 2021. 

Kejagung Sanksi Etik 138 Jaksa Nakal Sepanjang 2024, Ini Datanya

"Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021. Padahal, saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan," jelas Leonard.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menyiapkan tiga cara untuk misi pemulangan buronan kakap, Adelin Lis dari Singapura. Skenario pertama yaitu menjemput Adelin Lis di Singapura dengan pesawat carter. 

Kejagung Usut 2.316 Perkara Tindak Pidana Korupsi Sepanjang 2024

Skenario kedua yaitu pengembalian melalui pesawat komersial melalui pesawat Garuda Indonesia. Untuk waktu penjemputan diperkirakan dari 14 Juni sampai 20 Juni 2021. Upaya pengembalian ini masih belum membuahkan hasil.

Pun, skenario ketiga yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta KBRI di Singapura menahan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) Adelin Lis. Upaya ini dilakukan agar Adelin tak bisa pergi ke manapun sebelum mendapat kepastian perihal penjemputan pihak Kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Febrie Adriansyah

Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi Tersangka TPPU, Ini Kasusnya

Cheryl Darmadi yang merupakan anak dari Surya Darmadi alias Apeng ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025