Kejagung Ungkap Kronologi Penjemputan Buronan Adelin Lis di Singapura

Kejagung tangkap buronan kelas kakap Adelin Lis.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA

VIVA – Kejaksaan Agung RI akhirnya berhasil bawa pulang buronan kelas kakap kasus pembalakan liar Adelin Lis kembali ke Indonesia. Kronologi proses kepulangan Adelin pun diungkapkan.

Wacana Koruptor Dimaafkan, Kejagung: Denda Damai Tak Bisa untuk Pidana Korupsi

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengtakan, pihaknya menggunakan pesawat carter atau sewa untuk membawa Adelin Lis kembali ke Indonesia.

"Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat carter yang di carter oleh aparat penegak hukum atau Kejaksaan atau menggunakan pesawat Garuda Indonesia," ujar Leonard di Kantor Kejaksaan Agung, Sabtu, 19 Juni 2021.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, ICW: Jadi Langkah Bisa Tangkap Harun Masiku

Leonard menjelaskan, Adelin Lis dibawa menggunakan pesawat, dari Singapura menuju Indonesia, sekitar pukul 17.40 WIB sore tadi. Dalam proses penerbangan, Adelin Lis juga dikawal ketat petugas dari Kejaksaan.

"Saat terpidana memasuki Bandara Singapura dilakukan pengawalan yang cukup ketat oleh 4 orang petugas dari Kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana dengan DPO (Daftar Pencarian Orang) berisiko tinggi” ujarnya.

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Baca juga: Alumni Kartu Prakerja Curhat Patah Hati, Airlangga Kasih Modal Usaha

Leonard mengatakan, di dalam pesawat, posisi duduk Adelin Lis juga di kawal ketat petugas dengan kondisi tangan terborgol.

“Sampai ke dalam pesawat dan yang bersangkutan duduk dengan seat nomor 57 T dan kami sampaikan selanjutnya dikawal oleh petugas dari Kejaksaan RI di seat 57 G dan 57 F," ujarnya.

Tiba di Bandara Soekarno Hatta, Adelin Lis langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Saat diamankan petugas, Adelin Lis menggunakan rompi tahanan bewarna merah jambu, kemudian di tampilkan salam Konfrensi pers yang doakan di Kejagung, dalam kondisi terborgol.

Sementara itu secara khusus, Jaksa Agung ST Burhanuddin berterima kasih atas kerja sama otoritas Singapura yang telah membantu pihak Kejaksaan Agung RI dalam menangkap Adelin Lis yang merupakan buronan kelas berat.

Diketahui Adelin Lis adalah buron kasus illegal logging yang kabur ke Singapura pada 2006 silam. Dia sempat tertangkap KBRI Beijing tapi kabur dari kawalan. Kemudian pada November 2007, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Adelin.

Namun pada Juli 2008, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum, Adelin diputus 10 tahun penjara dan denda. Adelin kemudian kembali kabur ke Singapura untuk menghindari proses hukumnya.

Selanjutnya Pada 16 Juni 2021 kemarin, Adelin Los berhasil ditangkap di Singapura oleh petugas Kejaksaan Agung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya