Viral Warga Aceh Dipenjara Gara-gara Selamatkan Pengungsi Rohingya

Rohingnya_
Sumber :
  • Tangkapan layar youtube/Santri nakal

VIVA – Aksi nelayan aceh yang menyelamatkan warga Rohingnya pada tahun 2020 silam masih menjadi perkara dan berujung dipenjarakan. Tiga nelayan asal Aceh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, awal pekan ini.

Ketua OJK Minta Penghapusan Utang Macet Petani hingga Nelayan Segera Dijalankan

Keputusan Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara dianggap aneh. Majelis tersebut menjatuhkan hukuman penjara kepada ketiga nelayan yang menyelamatkan warga etnis Rohingya yang berasal dari Myanmar. Anggota DPR RI, Fadli Zon melihat putusan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon itu aneh.

Fadli menilai keputusan itu aneh, karena telah menjatuhkan hukuman kepada tiga nelayan yang menyelamatkan nyawa orang lain. Fadli Zon sangat heran dengan keputusan yang dibuat, mengapa tiga nelayan yang menolong warga Rohingnya tersebut justru dijatuhi hukuman penjara lima tahun.

Kesepakatan KTNA dan Organisasi Tani: Dorong Swasembada Pangan dan Energi

Menurut Fadli Zon, dengan menyelamatkan warga Rohingnya itu termasuk melaksanakan amanat Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Ia mengatakan, seharusnya ketiga nelayan Aceh tersebut tidak diberi hukuman. Para nelayan tersebut layak diberi penghargaan karena sudah menjalankan sila kedua Pancasila.

Photo :
  • Tangkapan layar twitter FADLI ZON
Dengar Keluhan Nelayan di Muara Angke, Ridwan Kamil: Ini Jadi Perhatian Khusus Kami

“3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingnya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum,” ungkap Fadli melalui akun twitternya.

Kritikan Fadli Zon tersebut telah dibagikan ulang sebanyak 1.442 dan mendapatkan like 3.310. Berbagai komentar ramai diperbincangkan pada kolom komentar akun twitternya.

“Astagfirullah..Memangnya menolong orang itu sebuah kejahatan kah?? Keterlaluan ,” komentar warganet.

“Berjuanglah Bang Fadli untuk membebaskan mereka, Anda punya kesempatan utk itu,” komentar lainnya.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada mereka akibat menyelamatkan puluhan warga etnis Rohingya yang terdampar di perairan Aceh pada 25 Juni 2020 lalu. Kemudian puluhan warga Rohingnya ditolong oleh para nelayan setempat untuk dievakuasi ke daratan Pantai Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Para nelayan yang menolong warga Rohingnya tersebut justru dijadikan terdakwa karena dianggap telah melanggar kedaulatan negara. Oleh majelis hakim, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 120 ayat (1) UU 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 KUHP dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. 

Tidak hanya hukuman penjara lima tahun penjara, namun ketiga nelayan Aceh tersebut dikenai denda sebesar Rp500 juta, subsider satu bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi SH dalam sidang pamungkas kasus itu secara virtual. Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang berkisar dua kilometer dari PN. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon SH mengikuti sidang di kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon.

Tiga nelayan terdakwa tersebut adalah Faisal (43 tahun), nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.  Afrizal (43 tahun), nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, dan Abdul Aziz (31 tahun), warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Seperti diketahui, saat itu, Faisal dan teman-temannya menyelamatkan puluhan warga etnis Rohingya dengan menggunakan kapal motor. Mereka menepikan para warga etnis Rohingya itu ke Pantai Lancok di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Setelah itu, para warga Rohingya itu dipindahkan ke Lhokseumawe.

Selain Faisal, Afrizal, dan Abdul Aziz, pihak keimigrasian dan kepolisian Aceh juga tengah memburu Adi Jawa dan Anwar, yang juga ikut menolong para warga etnis Rohingya tersebut.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya