46 Orang Positif COVID-19, DPR Berlakukan WFH 75 Persen

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Ami meminta kepada Kesetjenan DPR agar mengetatkan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan Kompleks Parlemen, setelah belasan anggota DPR dan puluhan pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.

Ridwan Kamil Siapkan WFH dan Truk Embun untuk Atasi Macet dan Polusi Jakarta

Ketua Umum PKB itu juga menyarankan agar rapat kerja (raker) yang dilaksanakan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR dengan pemerintah sebaiknya dilakukan secara virtual.

Apabila rapat dibutuhkan kehadiran fisik, maka kata Gus Ami, harus dibatasi yaitu hanya 25 persen dari kapasitas ruang rapat.

Kota Ternyaman untuk WFH di Indonesia

"Di ruangan cukup 25 persen saja, sisanya rapat dilakukan secara virtual. Rapat virtual tidak mengurangi esensi dari rapat itu sendiri," kata Gus Ami dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021.

Dia juga menginstruksikan kepada Kesetjenan agar melakukan tes swab dan melakukan "tracking" dan "tracing" terhadap pihak-pihak yang berhubungan dengan anggota yang terkonfirmasi positif COVID-19.

KERJA SANTAI DIRUMAH? Jadi Digital Nomad dan Jelajahi Dunia Sambil Bekerja

Ketua Umum DPP PKB itu juga berpesan kepada seluruh anggota DPR, Kesetjenan termasuk tenaga ahli agar selalu menaati protokol kesehatan.

"Meski sudah divaksin, kita tetap mematuhi prokes, sehingga tidak tertular virus COVID-19," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan berdasarkan data yang diterimanya hingga saat ini tercatat sebanyak 11 anggota DPR dan banyak staf pendukung terpapar COVID-19 sehingga dilakukan pengetatan masuk Kompleks Parlemen.

"Data hingga hari ini mencatat yang terpapar COVID-19 ada 11 tenaga ahli, PPN terdiri dari Pengamanan Dalam (Pamdal) dan TV Parlemen ada 7 orang, PNS 17 orang, dan anggota DPR ada 11 orang," kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengakui karena adanya lonjakan kasus COVID-19, beberapa komisi di DPR seperti Komisi I dan Komisi VIII DPR melakukan penundaan rapat-rapat karena ada anggota DPR, ASN, tenaga ahli, dan petugas kebersihan yang terpapar COVID-19. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya