Sekda Jawa Barat Positif COVID-19 Termasuk Klaster Gedung Sate
- Dok. Humas Pemprov Jabar via ANTARA
VIVA – Jumlah pegawai yang terpapar COVID-19 dari klaster Gedung Sate Bandung terus bertambah dan hingga Kamis, 17 Juni 2021, sebanyak 143 orang dinyatakan positif COVID-19 dari klaster itu, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja.
"Jadi totalnya 116 plus 27 (orang). Dan yang 27 (orang) ini sudah sembuh. Termasuk Pak Sekda, iya termasuk Pak Sekda," kata Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Sumasna, ketika dihubungi wartawan melalui telepon di Bandung.
Sumasna menuturkan berdasarkan hasil pelacakan dan pengetesan oleh aparat pemerintah hingga Kamis ini terdapat total 143 pegawai positif COVID-19.
Ke-143 pegawai itu terdiri dari ASN mencapai 82 orang, 27 orang non-ASN, sebanyak 26 keluarga ASN, 3 pekerja magang, 2 orang dari keluarga pekerja magang, 4 orang dari keluarga non-ASN.
Sebelumnya komplek Perkantoran Gubernur Jawa Barat Gedung Sate Bandung kembali ditutup terkait masih bertambahnya jumlah pegawai yang dinyatakan positif COVID-19 di tempat itu, yakni saat ini menjadi 79 orang
"Benar ditutup kembali sampai 25 Juni 2021. Sudah 79 orang dinyatakan positif, kami masih melakukan tracing termasuk siang ini. Jika pada awal ditemukan yakni 3 Juni 2021 lalu ada 31 pegawai positif COVID-19, kini jumlahnya bertambah menjadi 79 orang," kata Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dudi Sudrajat Abdurachim.
Menurut Dudi, pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 103/KS.01/UM Tentang Penerapan Work from Home di Lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat.
"Mengingat perkembangan situasi pandemi COVID-19 di lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat, maka perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat," katanya.
Seluruh pegawai yang terpapar COVID-19 itu, kata Dudi, diwajibkan bekerja dari rumah.
Pemerintah Provinsi juga menutup sementara penggunaan fasilitas Gedung Sate, masjid, Museum, kantin, Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kantor Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Di dalam surat itu disebutkan pemerintah mengoptimalkan fungsi Satgas COVID-19 yang telah dibentuk di setiap perangkat daerah. Seluruh pegawai wajib melaporkan akivitas kerja den kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pamberian TPP. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggai 15 Juni sampai 25 Juni 2021.
Penutupan Gedung Sate kali ini lebih ketat karena pada periode pembatasan sebelumnya.
Untuk kehadiran pegawai di kantor atau tempat bekerja pada setiap Unit Kerja, masih maksimal 25 persen, kecuali para pejabat struktural harus tetap hadir.
Pegawai di Gedung Sate masih dapat menghindari kegiatan yang bersifat pengumpulan massa lebih dari lima orang dan karenanya, kegiatan bisa dilakukan secara virtual namun kini, semua diwajibkan WFH.
Jika pada 3-9 Juni masjid, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup, kini jumlah ruang yang ditutupnya kian bertambah. (ant)