Disebut Cari Panggung saat Sebut BG hingga Tito, HRS: JPU Picik

Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • Dok. Sugito Atmo Pawiro

VIVA – Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS menjawab tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya cari panggung karena mengaku ditemui sejumlah tokoh saat di Arab Saudi. Beberapa tokoh yang disampaikan dalam pledoi adalah Budi Gunawan hingga Tito Karnavian.

Kementerian Ekraf dan Kemendagri Bentuk Tim Kecil untuk Kembangkan Ekonomi Kreatif di Daerah

Menurut HRS, tuduhan cari panggung terhadapnya sangat picik dan naif. Bagi dia, JPU terlalu berburuk sangka dalam membaca suatu persoalan.

"Di sini, JPU sangat picik dan naif dalam membaca persoalan, karena penuh dengan buruk sangka," kata HRS saat pembacaan duplik perkara swab tes RS Ummi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 17 Juni 2021.

Pungutan BPHTB dan PGN Dibebaskan untuk Bangun Hunian MBR, Menteri Ara Apresiasi Pemda Sudah Ikhlas

Dia bilang, dalam nota pembelaannya, tidak ada satu pun kalimat bernada penghinaan yang menyasar ke Wiranto, Budi Gunawan, maupun Tito Karnavian. Namun, menurutnya justru, JPU dalam konteks ini salah memberi tafsir.

"Padahal, justru saya dalam pledoi halaman 20 sampai 21 sangat memuji sikap Wiranto dan BG (Budi Gunawan) serta Tito yang berjiwa besar, sehingga mau membuka pintu dialog untuk rekonsiliasi demi persatuan dan kesatuan NKRI," jelas dia.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Dalam pledoinya, HRS memuji hasil kesepatakatan dalam pertemuannya dengan beberapa tokoh tersebut. Hanya saja, kesepakatan itu lenyap seketika karena adanya operasi intelejen hitam. 

"Justru, saya menyesalkan kalau kesepakatan yang sudah sangat bagus tersebut akhirnya berantakan hanya karena adanya operasi liar intelijen hitam," ujar HRS.

Sebelumnya, JPU menyinggung isi pleidoi HRS yang mengaku bertemu dan membuat kesepakatan dengan sejumlah tokoh penting saat masih di Arab Saudi. JPU menyampaikan demikian melalui replik atau jawaban atas pleidoi HRS yang mengklaim bertemu dengan eks Kapolri Jenderal (purn) Tito Karnavian, eks Menko Polhukam Wiranto, dan Kepala adan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Pertemuan itu menurut HRS memunculkan kesepakatan agar seluruh proses hukum pidana yang menjerat HRS dihentikan saat tiba di Indonesia. Tapi, bagi jaksa klaim HRS tidak berdasar.

Alasannya, klaim HRS tidak terkait dengan perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait hasil swab test di RS UMMI Bogor, yang hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," kata JPU dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin, 14 Juni 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya