Habib Rizieq Ungkap Upaya Jaksa Ingin Dirinya Dipenjara
- ANTARA/Yogi Rachman
VIVA – Terdakwa kasus swab test RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membesar-besarkan perkara tersebut, dengan menyelundupkan pasal penyebaran berita bohong sebagaimana dalam tuntutan berdasarkan dakwaan primer.
Hal itu, karena Rizieq menanggap pada kasus ini saat dirinya diperiksa sebagai saksi pada 14 Januari 2021, hanya berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular terkait dugaan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Penanggulangan Wabah, dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Namun, Rizieq mengaku jika saat dirinya diperiksa pada 15 Januari 2021 saat dijadikan tersangka, terdapat pasal seludupan sesuai Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran, sebagaimana dakwaan primer.
"Akhirnya pasal tambahan inilah yang justru dijadikan dakwaan kesatu, baik yang primer maupun subsider dan lebih subsider. Ini adalah penyeludupan pasal yang sangat dipaksakan," kata Rizieq dalam repliknya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 17 Juni 2021.
Dengan dimasukannya pasal penyebaran berita bohong, Rizieq menilai, jika JPU sengaja membesar-besarkan kasus swab test-nya agar bisa menjerat dirinya dengan hukuman pidana penjara. Padahal dirinya cukup dikenakan sanksi administrasi.
"Disulap oleh JPU jadi kasus kejahatan pidana kebohongan dan keonaran dengan ancaman penjara 10 tahun. Sekedar nasihat untuk JPU yang baik lagi budiman, ketahuilah bahwa pidanaisasi kasus protokol kesehatan dengan penyelundupan pasal pidana, sehingga terjadi kriminalisasi pasien dan dokter serta rumah sakit bukanlah perilaku baik dan tidak pula perbuatan berbudi, tapi merupakan perbuatan jahat dan keji," bebernya.
Sebelumnya, Rizieq dituntut oleh JPU terhadap kasus penyebaran berita bohong terkait swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, dengan pidana penjara selama enam tahun. Tuntutan tersebut kemudian ditanggapi Rizieq dalam sidang dengan agenda pledoi.
Pledoi ini kemudian ditanggapi oleh JPU dalam sidang beragenda replik yang berlangsung pada sidang sebelumnya, Senin lalu, 14 Juni 2021. Replik tersebut pun berlanjut dengan tanggapan Rizieq dalam sidang beragendakan duplik yang berlangsung hari ini di PN Jakarta Timur.
Baca juga: Habib Rizieq Akui Belum Pantas Disebut Imam Besar