Jaksa Agung Minta Imigrasi Singapura Tahan Paspor Adelin Lis

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin meminta pihak Imigrasi Singapura menahan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) milik buronan atas nama Hendro Leonardo alias Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar. Kini, Adelin Lis diketahui berada di Singapura dan mau dipulangkan ke Indonesia.

Ada Nama Harun Masiku di Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Jakarta

“Sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia, Bapak JA meminta KBRI Singapura agar SPLP itu tidak diserahkan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan,” kata Leonard di Kejaksaan Agung pada Kamis, 17 Juni 2021.

Menurut dia, Jaksa Agung ingin mendapat kepastian terlebih dahulu mengenai penjemputan terpidana Adelin Lis sesuai skenario yakni penjemputan dengan menyewa pesawat carter dan skenario pengembalian melalui pesawat komersial pesawat Garuda Indonesia.

Ditjen Imigrasi Bakal Pulangkan Buronan Asal Filipina

“Jangan diserahkan dulu sebelum dapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan buronan Kejagung RI. Itu upaya sampai saat ini dan terus kita lakukan,” ujarnya.

Karena, kata Leonard, buronan Hendro alias Adelin Lis tercatat sudah dua kali melarikan diri alias masuk daftar pencarian orang (DPO). Pertama, saat Adelin Lis menjadi tersangka di Polda Sumatera Utara terkait kasus pidana pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara tahun 2000-2005.

Retno Marsudi Diangkat Jadi Direktur Perusahaan Singapura Gurin Energy

Ia melarikan diri ke Beijing,China tahun 2006. Kemudian, Adelin Lis berhasil ditangkap di Beijing, China oleh KBRI Beijing. Namun, ia pura-pura sakit dan dibawa ke RS Sino Germany saat ditangkap. Ternyata, empat orang petugas KBRI Beijing dipukuli preman yang diduga sewaan Adelin Lis.

"Dia berhasil ditangkap pada 2006, dan dibawa ke Kejati Sumut untuk diproses hukum," ujarnya.

Pada 2007, kata dia, Pengadilan Negeri Medan telah memutus bebas Adelin Lis hingga tingkat banding divonis bebas. Setelah divonis, Adelin Lis sehari kemudian langsung meninggalkan Indonesia.

"Pada 5 November 2007, keluar putusan PN Medan bahwa putusan tersebut membebaskan Adelin Lis dengan mempertimbangkan surat dari Menteri Kehutanan MS. Kaban, yang menyebut perbuatan Adelin Lis kesalahan administrasi dan bukan tindak pidana," jelas dia.

Leonard mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) langsung mengajukan upaya kasasi ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, dan Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara secara in absentia. Karena, Adelin Lis saat itu masih berada di luar negeri.

“Terkait komunikasi, kita sangat intens berjalan baik dan secara tegas meminta KBRI untuk dapat memulangkan terpidana ke Jakarta,” kata dia.

Baca juga: Pendapatan Per Kapita Orang Indonesia Rp27 Juta/Bulan pada 2045

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya